Reformasiaktual.com//Jakarta, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di ruang lingkup pemerintah kabupaten Timika Papua terkesan lambat dan di biarkan sehingga mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk para penegak hukum lainnya.
Dalam kasus tersebut, Ketua umum PAI Dr.Sultan Junaidi.S.Sy.M.H.Ph.D, mendesak KPK, kejaksaan dan Polda papua segera menangkap dan menahan pelaku dugaan tindak pidana Mega korupsi diruang lingkup dinas pendidikan Timika, Papua.
Sultan Junaidi meminta KPK, jaksa dan polisi segera mengambil tindakan Hukum yang tegas terhadap telah terjadinya skandal Mega korupsi yang merugikan negara di lingkungan dinas pendidikan pemerintah kabupaten mimika yang nilainya cukup pantastis.
“Saya minta KPK, Jaksa dan polisi segera menahan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, siapapun dia, mau bupati, sekda ataupun kepala dinas pendidikan. Karena di khawatirkan menghilangkan barang bukti”. Kata Sultan Junaidi kepada awak media di ruang kerjanya. Jumat ( 2 September 2022 ).
Lebih lanjut sultan Junaidi menjelaskan, terkait di tolaknya Praperadilan Bupati Timika dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.Sel. terhadap penetapan tersangka para tersangka Kasus korupsi rumah ibadah gereja Kingmi mile 32, yang Diduga merugikan uang negara sebesar kurang lebih 100Milyar, yang diduga dilakukan oleh bupati timika Eltinus Omaleng, Oleh Majelis Hakim Tunggal.
“Maka saya meminta agar KPK segera menangkap dan menahan Bupati Timika demi terpenuhi rasa keadilan masyarakat Timika. Saya khawatir apabila KPK tidak segera melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Maka akan ada upaya mehilangkan barang bukti atau melarikan diri”. Pungkasnya.
Red