HASIL MUSDESUS DESA MEKARWANGI KEPALA DESA HARUS DI NON AKTIFKAN

DESA449 Dilihat

 

Reformasi aktual.Com// Kabuoaten Bandung Barat- Telah diadakannya MUSDESUS di Desa Mekarwangi yang dimana sebagai permitaan warga masyarakat, para ketua RT/RW, Tokoh masyarakat, dan pihak lainnya terkait penyalahgunaan wewenang kepala desa dimana telah menggadaikan aset desa. Minggu, 14/09/2022.

Turut serta beberapa pihak yang hadir di kegiatan MUSDESUS tersebut diantaranya Ketua BPD desa Mekarwangi selaku ketua forum MUSDESUS beserta anggota, para undangan beberapa perwakilan diantaranya dari tokoh masyarakat, para ketua RT dan RW setempat, ketua MUI beserta ketua DKM, karang taruna, LPMD, balkondes, kepala desa Mekarwangi beserta perangkat, juga yang memonitoring kegiatan tersebut dari pihak Kapolsek Lembang beserta bhabinkamtibmas dan beberapa anggota, dari pihak Koramil Lembang danramil beserta bhabinkamtibmas.

AKP. Hadi Mulyana SH. MH., selaku Kapolsek Lembang beserta Lettu Caj (k) Eno Nia Ratnaningsih selaku danramil di Koramil 0912/Lembang dimana telah mendapatkan konfirmasi dari sebelumnya hingga di acara MUSDESUS ini memonitoring/mengawasi dan meyakinkan bahwa kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib.

Enjang Sumpena selaku ketua forum MUSDESUS menuturkan ” kami selaku BPD membuka forum MUSDESUS ini dimana warga tokoh dan pihak lainnya telah mendatangi kantor desa dan melakukan forum diskusi hingga kesepakatannya harus diadakannya MUSDESUS dimana ini merupakan pertemuan yang ke 4 sebagai final dalam keputusan yang akan disepakati bersama oleh para undangan yang hadir, sayapun sebagai pengawas dimana kami sebagai BPD telah menempuh alur dan prosedur sesuai dengan arahan dari pihak kecamatan dan telah diserahkan kepada pihak kecamatan juga telah melewati binaan dari pihak kecamatan adapun beberapa pernyataan dari setiap perwakilan untuk menyampaikannya dimana adanya aspirasi warga masyarakat melalui forum RW, dan telah di diskusikan bersama tokoh dan pihak lembaga yang lainnya”. Ujarnya

Yadi Sukandi ( ketua forum RT/RW ) menyampaikan” ini adalah pertemuan yang ke-4 kalinya dimana kami jika dibilang cape ya memang cape dengan adanya penyalah gunaan wewenang sebagai kepala desa yang telah menggadaikan aset desa, dimana telah viralnya di media sosial kami langsung mengsosialisasikan kepada ketua BPD juga kepala desa meski beberapa kali kepala desa tidak bisa hadir, dan dalam pertemuan ketiga kepala desa bisa menghadiri sosialisasi dimana kami hanya meminta permasalahan dari aset yang digadaikan secepatnya diselesaikan Hinga aset segera kembali diambil hanya itu yang kami minta, dan kepala desa diberikan waktu hingga 31 Agustus 2022 yang berjarak 14 hari di pertemuan kedua dan diatas materai hingga tanggal 1 September 2022 tidak ada jawaban ataupun keputusan, kami selaku warga masyarakat lewat forum RW merasa diabaikan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah maka kami mendatangi kembali BPD untuk menanyakan selaku pengawas, dan kami menampung aspirasi warga masyarakat dimana kami bersepakat untuk meminta di buka MUSDESUS untuk terakhir kalinya dan kami meminta bahwa kepala desa untuk segera mengembalikan aset desa juga kami meminta kepala desa untuk di non aktifkan dengan beberapa alasan diantaranya kepala desa tidak ada transfaransi dalam penggadaian tersebut dan dimana aset desa kamipun tidak tau, kepala desa telah menyalah gunakan wewenang, dan tidak ada hambatan dalam pembangunan ataupun lainnya terkait anggaran dana desa yang akan keluar di tahap berikutnya jika ada keterbukaan kepada kami lembaga desa maka kamipun akan bersama-sama mencari solusi terbaik, dengan keputusan tersebut ini merupakan aspirasi dari warga masyarakat dan kami para RW melakukan diskusi hingga akhirnya terjadi keputusan tersebut “. Ujarnya

Yayat Hidayat ( tokoh masyarakat ) menyampaikan” saya sangat terkejut mendengar desa Mekarwangi seperti ini terus terang saya kecewa, seharusnya jika ada kejadian apapun tolong untuk dikomunikasikan kepada lembaga dimana harusnya berjalan beriringan hingga mendapatkan solusi bersama, dengan adanya forum MUSDESUS ini dimana menyampaikan aspirasi warga masyarakat desa Mekarwangi melalui para ketua RT dan RW bawasannya meminta aset desa segera dikembalikan dan kepala desa untuk di non aktifkan sebagai tokoh masyarakat saya setuju dikarenakan ini sebagai bentuk keputusan bersama atas kekecewaan terhadap pemerintahan desa dimana kepala desa telah menyalahgunakan wewenangnya”. Imbuhnya

Dalam MUSDESUS inipun ada penyampaian dari kepala desa Mekarwangi ( Yadi Suryadi ) menyampaikan” dalam forum ini saya angkat bicara bukan saya membela diri ini hanya sekedar menyanggah dan melontarkan pernyataan dengan apa yang telah disampaikan oleh bapak-bapak sekalian yang telah menyampaikan apa yang telah disampaikan tadi dan saya telah merangkumnya dan kini saya akan menjawabnya, bukan tidak ada itikad baik karena ini dimana saya yang membuat maka saya pula yang harus membereskan saya akan bertanggung jawab sekaligus dengan konsekwensinya nanti akan seperti apa maka dari itu intinya adalah ada nominal maka aset desa yang berupa sertifikat akan kembali itu yang menjadi solusinya dari pertemuan pertama kenapa saya tidak menghadiri dan mementingkan untuk hadir di acara lain dan mengesampingkan musyawarah yang telah dijadwalkan karena memang acara tersebut dianjurkan bahwa kepala desa untuk bisa hadir semua, pertemuan kedua saya hadir dan disitu dianjurkan dan dicantumkan diberita acara bahwa penyelesaian di tanggal 31/08/2022 hingga saat ini dan sayapun telah memaksimalkan dan berupaya mencari uang untuk menebus sertifikat tersebut dan hasilnya mungkin belum dikasih jalan oleh Alloh SWT untuk mendapatkan uang dalam penebusan aset desa dalam bentuk sertifikat tersebut, dan pertemuan ketiga saya tidak hadir dikarenakan tidak ada informasi dan tidak ada pemberitahuan kepada saya, dan tanggal 1/09/2022 saya mohon maaf karena ada sesuatu yang harus diuruskan hingga pertemuan tersebut mendapat kesimpulan pengajuan pemberhentian sementara terhadap kepala desa Mekarwangi kepada Plt bupati dikarenakan itu adalah hak semua orang saya tidak akan melarangnya sekalipun ada aturan dan langkah yang harus ditempuh itu adalah prosedur dan untuk permasalahan ini telah ditangani pihak hukum sayapun telah dipanggil ke kejaksaan di Baleendah untuk klarifikasi terkait dengan penggadaian aset desa yang berupa sertifikat tersebut, dan ada pertanyaan sertifikat ada dimana maka saya jawab “sudah jelas sertifikat ada di pendana yang meminjamkan uang” sekalipun sudah dipindah tangankan atau berada di pihak ketiga maka itu sudah menjadi urusan yang berbeda buat saya pribadi maka hukum yang akan bertindak tegas lebih dari apa yang sedang terjadi saat ini, juga kronologis kejadiannya seperti apa? Maka saya jawab kejadian pinjam meminjam ini saya tegaskan “tidak ada sangkut pautnya dengan kerja sama yang dibatalkan”, dan terkait penggunaan dana apa yang saya ucapkan sebagai kesaksian tidak pernah berubah dan kenapa berbeda antara pernyataan kepada BPD dan kepada pihak kecamatan dikarenakan saya mendapatkan arahan dari kasi binwas kecamatan bahwa larinya dana pinjaman tersebut untuk pribadi dan dalam pernyataan tersebut ada pembelian aspal satu truk untuk THR takutnya melebar terkait anggaran dan hasilnya diakumulasikan untuk penggunaan pribadi dan saya tidak berbohong sedikitpun sekalipun ada yang saya pakai untuk pribadi tetapi tidak keseluruhan saya pakai untuk pribadi dan tadi juga ada kata balkondes dikhawatirkan akan hilang dan saya pastikan ” balkondes tidak akan pernah hilang” , selama dalam permasalahan ini saya tidak pernah lepas tanggung jawab dimana adanya permasalahan ataupun terkait desa saya tidak pernah menelantarkan desa dan tanggung jawab saya dalam tugas sebagai kepala desa, dan saya mohon maaf yang sebesar besarnya kepada undangan yang hadir dan kepada warga masyarakat desa Mekarwangi dengan adanya kejadian ini”. Pungkasnya

Dari hasil MUSDESUS tersebut berita acara telah dibuat dimana adanya ajuan kepada bapak Plt Bupati bawasannya pada tanggal 14/09/2022 telah dilaksanakan MUSDESUS untuk meng non aktifkan kepala desa Mekarwangi Yadi Suryadi S. SY dengan alasan pertama bahwa kepala desa telah menggadaikan tanah aset desa berupa SHM No 1324 seluas 2500m² yang diatasnya terletak bangunan kantor desa Mekarwangi kepada seseorang pada tanggal 7/05/2021 dan hingga saat ini belum bisa dikembalikan, kedua kepala desa Mekarwangi telah beberapa kali menjanjikan dengan tanggal yang ditentukan kepada semua pihak untuk segera mengembalikan tapi hingga saat ini belum bisa dikembalikan, ketiga kepala desa Mekarwangi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dari aset desa yang digadaikan, empat dengan adanya kejadian tersebut membuat warga masyarakat menjadi gaduh dan tercorengnya nama desa Mekarwangi di media, lima takutnya ada pengaruh terkait dana desa yang akan turun untuk kebutuhan pembangunan ataupun lainnya, dengan adanya permasalahan ini kami seluruh warga masyarakat, dan para undangan MUSDESUS ini meminta kepada bapak Plt Bupati untuk memberhentikan kepala desa Mekarwangi Yadi Suryadi S.SY untuk diberhentikan.

Adapun tanggapan atau klarifikasi dari pernyataan kepala desa Mekarwangi yang menyatakan arahan dari kasi binwas terkait dana yang di dapat untuk pribadi dimana pihak kasi binwas kecamatan Komarudin membetulkan dengan arahan tersebut dikarnakan adanya perintah dari camat Lembang dimana hal tersebut tidak ada pembuktian ataupun pemberitahuan kepada pihak pengawas/BPD maka dari itu dana pinjaman tersebut dikatakan secara tertulis untuk pribadi.

H. Herman Permadi S.AP selaku camat Lembang menambahkan atas pernyataan yang dilontarkan terkait arahan kasi binwas dimana dana yang didapat untuk keperluan pribadi ” ya saya selaku camat Lembang membenarkan bahwa telah dilakukan klarifikasi laporan dari BPD mengenai kepala desa Yadi Suryadi, kamipun melakukan pembinaan dan menanyakan kebenaran terkait dugaan bahwa kepala desa Mekarwangi Yadi Suryadi telah menggadaikan aset desa kepada seseorang yang bernilai Rp 200.000.000 dari pengakuan yang disampaikan secara lisan kami menyarankan dibuatkan secara narasi atau tertulis sebagai bukti dukung kami bahwa telah dilakukan pembinaan dan nyata adanya diakui secara nyata dan dikuatkan secara tertulis dimana sebagai bentuk penguatan dari lisan yang disampaikan oleh kades Mekarwangi ( Yadi Suryadi ) kepada tim monitoring kecamatan atau tim pembina dari kecamatan kasi binwas beserta staffnya itupun atas perintah camat dimana dalam pembinaan tersebut agar dikuatkan bukti-bukti dukung begitupun absensi kehadirannya, foto kegiatannya termasuk pernyataan yang diakui yang dibuatkan secara tertulis, dimana bukti dukung dan pernyataan harus ada untuk penguatan dari lisan menjadi tulisan, jika adanya penyangkalan benar kami yang mengarahkan tapi arahan kami sesuai dengan ketentuan dimana bukti dukung yang sebagai penguat dari bukti-bukti yang kami dapat”. Tutupnya

( Journalist Reformasi aktual. Com)
( EL & Cevi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *