FKDO Jabar Audiensi Bersama Komisi IV DPRD Jabar, Minta Hadirkan Regulasi Daerah Berupa Pergub

Lembaga192 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Bandung,- Forum Komunikasi Driver Online (FKDO) Jawa Barat audiensi bersama Komisi IV DPPD Jawa Barat sampaikan aspirasi terkait fenomena terjadi bertempat di Ruang Audiensi Komisi IV Bidang Pembangunan. Senin (19/09/22).

Hadir di ruangan Wakil Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Jabar Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM, Ir. H. Asep Arwin Kotsara, M.Eng, H. Jajang Rohana, S.Pd.I. Anggota Komisi I Raden Tedi, ST., dan para driver online yang tergabung di FKDO yaitu ORASKI, TURBO, PAS, ADO, OTW, Paguyuban Priangan Timur

Kita ketahui pasca naiknya BBM memiliki dampak yang sangat tinggi terkhusus bagi para pengguna angkutan online yang salah satunya terhimpun dalam Forum Komunikasi Driver Online (FKDO) Jawa Barat, yang hingga saat ini pendapatan serta pengahasilan menurun drastis.

Dalam audiensi tersebut masing masing perwakilan mengemukakan keluhannya kepada DPRD Jawa Barat Komisi IV dan I, yang dimana mereka ingin kejelasan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) dan menginginkan segera di terbitkannya Pergub yang berisi tentang nasib driver online.

Selain itu juga aspirasi lainnya di sebutkan ingin di ikut sertakan dalam perumusan Pergub, mengingat para driver masuk ke ranah pelaku di lapangan.

Ari Azhari Selaku Humas FKDO Jabar menyampaikan, dengan di adakannya audiensi ini kami mengharapkan Komisi IV DPRD Jawa Barat tidak menganggap pertumbuhan yang sekarang terjadi di anggap biasa-biasa saja dan harus tetap di sikapi dengan tenang.

“Kami juga meminta agar apa yang menjadi aspirasi serta keluh kesah kami dapat di serap dan di tuangkan kedepannya kedalam sebuah aturan yang pasti”. Ucapnya.

Bahkan, Lanjut Ari, kepastian hukum terkait Pergub Jabar yang berhubungan dengan nasib driver online, berharap dapat terbit yang isinya memihak kepada kami agar kami bisa hidup secara layak.

Di lokasi yang sama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE.,MM memberikan tanggapan bahwa hal ini bukan merupakan kewenangan kami dan kami hanya bisa menjembatani dengan Pemerintah Daerah, Dishub, Disnaker yang bersentuhan langsung terkait dengan aspirasi yang di inginkan lahirnya Pergub yang bisa menjadi payung hukum kegiatan driver online.

“Kami kira untuk peraturan Pergub yang berkaitan dan perlu adanya payung hukum kami rasa hal ini sangat baik agar setiap kegiatan ada aturan regulasinya yang artinya bisa berkegiatan dengan maksimal”. Jelas Cucu.

Pada dasarnya, Lanjut Cucu, kami mendukung aspirasi apa yang di sampaikan karena kami sebagai wakil rakyat harus bisa menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi karena merupakan hal yang sudah menjadi kewajiban kami.

“Namun bicara tentang regulasi, kewenangan hal ini tentu berbeda karena bukan ada di wilayah kami namun ada di wilayah eksekutif”. Imbuhnya.

Cucu juga mengatakan, namun untuk hal yang barusan kami sampaikan bisa di fasilitasi agar dapat bertemu dengan pemangku kebijakan atau yang mempunyai kewenangan tentunya akan kami maksimalkan untuk bisa bersilaturahmi untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan-persoalan ada di driver online.”. Pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat.

Dari Audiensi tersebut FKDO Jabar meminta :

1. DPRD Jabar selaku perwakilan rakyat harus dapat mendesak Pemprov Jabar untuk
membuat sebuah regulasi yang baik yang dapat mengatur kebijakan terbaik untuk driver online di Jabar.

2. Dapat membuat sebuah keseimbangan dalam persaingan harga antar penyedia layanan driver online atau yang disebut aplikator yang saat ini ada di ruang lingkup Jawa Barat.

3. Menghadirkan regulasi daerah berupa Pergub yang sehat dengan menggandeng Kominfo, KPPU, Disnaker dan Pemerintahan Prov. Jabar sehingga terjadi sebuah aturan yang mampu menghadirkan Keseimbangan antara Aplikator dan Mitra Aplikator ( Driver ).

4. Negara harus hadir untuk dapat bisa mensejahterakan Masyarakat Driver Online dan dapat memberi solusi terkait kenaikan harga BBM saat ini.

5. Dalam Jangka Waktu 10 hari ke depan selambat-lambatnyanya dari tanggal hari ini Senin, 19 Sept 2022 akan terjadi kembali audiensi lanjutan antara FKDO JABAR dan Stake Holder yang terlibat dalam penerbitan Pergub Jabar.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *