Reformasiaktual.com//TANGGAMUS — Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Hi AM Syafi’i, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan tiga agenda, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Selasa (30/11/2021).
Ketiga agenda rapat, yakni; Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022; lalu Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda Kabupaten Tanggamus; serta dan Penyampaian Jawaban Bupati Tanggamus Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanggamus.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Forkopimda Tanggamus, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat se Kabupaten Tanggamus, serta unsur ormas dan insan pers di Kabupaten Tanggamus.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I, II dan III DPRD Tanggamus, serta dihadiri Anggota DPRD Tanggamus.
Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan, secara umum APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan
keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun, yang juga disesuaikan juga dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023, serta
menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Lebih lanjut Bupati menerangkan struktur APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, dengan komposisi sebagai berikut;
1) Pendapatan Daerah, sebesar Rp1.864.461.001.013,-
2) Belanja Daerah, sebesar Rp1.934.461.001.013,-
3) Pembiayaan Daerah, sebesar Rp70.000.000.000,-
“Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” jelas Bupati.
Kemudian dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda Kabupaten Tanggamus. Diketahui terdapat dua Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Tanggamus, yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon. Yang diharapkan dengan peraturan daerah ini, akan memperjelas norma terkait kepanitiaan, surat suara sah dan surat suara tidak sah, untuk menghindari permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pekon.
( Sukri/Meli )