Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Lemahnya pengawasan imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi di duga lindungi WNA ilegal, hal ini terungkap ketika Tim Investigasi Jajaran Persatuan Wartawan Republik Indonesia, kerumah warga negara Bangladesh Mohamad Hapiz yang diduga masuk Indonesia secara ilegal dengan bermodalkan visa turis sudah bermukim selama 5 tahun di kapung pasir angin.
Hapiz bersama istrinya eet tinggal di kampung pasir angin Rt 11/Rw 03, desa muara dua,Kecamatan kadudampit, kabupaten sukabumi,saat di konfirmasi Humas Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI),beberapa hari yang lalu.
“Suami saya tinggal disini sudah 5 tahun, indentitas suami memang sudah habis dan masih diurus kembali”.kata Eet istri dari Hapizs dengan raut muka pucat.
Mohammad Hapizs mengakui dan meminta maaf atas ketidak patuhanya sebagai WNA tidak menempuh persyaratan untuk masuk ke indonesia serta Ijin Tinggal Tetap (ITAP), yang menjadi syarat mutlak untuk tinggal di indonesia.
“Iya Saya minta maaf,saya akan pulang ke banglades,saya masuk ke indonesia tinggal di Abu Qalam sebagai penjamin keberadaan selama 2 tahun di indonesia, barusan dari imigrasi sudah datang, saya minta waktu untuk pengiriman visa untuk pulang”.tutur Hapizs ketika d temui d rumahnya.
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), melakukan pengawasan sejak orang asing mengajukan permohonan visa, masuk wilayah Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi baik terhadap izin keberadaannya, maupun kegiatannya selama berada di Indonesia sesuai undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasum salah satu pejabat di imigrasi membenarkan imigrasi telah lalai dalam melakukan pengawasan karena personil untuk pengawasan orang asing sangat terbatas.
“Iya memang personil di imigrasi untuk pengawasan orang asing sangat terbatas sekali, kami disini hanya ada 7 orang,untuk mengawasi di wilayah kota dan kabupaten sukabumi bahkan sampai k daerah Cianjur”.ungkap kasum ketika di temui di imigrasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, Dirinya dengan jajaran Imigrasi sudah membentuk Tim Pengawasn Orang Asing (TIMPORA), dari jajaran kepolisian,kecamatan sampai ke tingkat desa.
“Kami ucapkan Terimakasih kepada Jajaran dari PWRI atas kepedulian serta informasi yang disampaikan kepada pihak imigrasi, Dengan adanya WNA yang di duga ilegal”.ungkap kasum
“Saya belum bisa memberikan keterangan apapun terkait permaslahan ini,Tadi pagi kami bersama TIMPORA baru menjemput terduga WNA ilegal dari kediamanya, dan baru hari kita akan BAP, terduga sudah melanggar undang-undang keimigrasian di fasal berapa,akan kami infokan secepatnya”.tutup kasum
Di tempat terpisah Lutfi Yahya selaku Ketua DPC.PWRI Kab.Sukabumi mengatakan Kami bersama 47 media yang bernaung di Bawah kepemimpinan dirinya akan mengawal sampai tuntas, proses Hukum harus di tegakan.
“Kami akan kawal sampai tuntas dengan adanya kejadian seperti, kita akan lihat sejauh mana imigrasi menerapkan kinerja propesionalisme dalam meneggakan undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Dalam memberi sangsi hukum bagi WNA yang mengabaikan kewajiban seperti Hafiz ini”.tutur lutfi Yahya ketika di temui di kantor PWRI
Dia berharap Imigrasi dapat memberi sangsi tegas yang akan memberikan efek jera bagi WNA yang bermaslah ,agar kedepan tidak ada lagi hafiz-hafiz yang lain di Republik tercinta ini.tutup lutfi dengan muka geram.
Jenal/Suryana ( Sumber PWRI Sukabumi)