Diduga Bangunan di Sekolah SMKN l Kaur Tidak Sesuai Dengan Speak, LSM TOPAN-RI Angkat Bicara

Daerah604 Dilihat

Reformasiaktual.com//KAUR- Swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe. Swakelola tipe 1 yaitu bentuklah tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD.

Swakelola tipe 2 yaitu melibatkan instansi pemerintah lainnya. Swakelola tipe 3 melibatkan ormas. Swakelola tipe 4 yaitu melibatkan kelompok masyarakat.

dimulai dari perencanaan yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Sedangkan untuk pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima, ini yang diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa dalah rehab sarana dan prasarana adalah penyediaan sarana Pendidikan dan hal ini media reformasiaktual.com mengujungi gedung sekolah dalam pantau media reformasiaktual.com diduga tidak sesuai speak seperti dugaan di temukan tidak reng plapon di ganti memakai reng lama dan Papan merek pagu dana tidak di tepatkan di letak gedung yang di bangun dan tiga papan merek di letakan dengan sejajar di dapan pintu utama masuk gedung tersebut.

Dengan adanya dugaan di temuan hasil pantauan awak media hal ini media reformasiaktual.com konfirmasi dengan kepala SMKN l kaur Agus Salim lewat telpon seluler (HP) nya menjelaskan,” kalau papan merek pagu dana pembangunan SMKN l Kaur di tarukan ke depan tidak masala,” jelas kepala sekolah SMKN l kaur lewat telpon selulernya

“Kalau kamu mau mengetahui papan merek tidak di pasang ke gudung-gedung yang di bangun nanti di tanyakan ke guru guru yang ada di kantor,” ucap kepala sekolah SMKN l Kaur

Didalam pungsi Lembaga Swadaya masyarakat mengawasi aset negara (LSM) ketua LSM TOPAN-RI Drs.Arjan menanggapi tentang dugaan temuan yang ada di SMKN l Kaur, menjelas kemedia reformasiaktual.com,” kita sebagai mana LSM Topan RI sebagai mana pengawas aset negara, dugaan temuan tersebut dan kurang nya pengawasan pihak dinas tersebut dan konsultan pengawas, wajip di awasi karena jangan sampai terjadi mengurangi volome perkerjaan mengakibatkan kualitasnya tidak bagus dan karena itu apabila melakukan mengurangi volome perkerjaan masuk kedalam rana hukum korupsi sebagaimana tertertera di undang undang di republik indonesia ini,” tegas ketua LSM Topan RI kabupaten Kaur DRS.Arjan

“Hal juga untuk di ketahui papan merek yang tidak di letakan di depan gedung di bangun, kita pertanyakan kenapa pihak sekolah SMKN l kaur tidak di letakan dan maksutnya apa dan sedangkan di dalam UU keterbukaan publik sudah ada di indonesia ini dan kami harapkan pihak SMKN l kaur harus patuh dengan UU yang ada di indonesia,” jelas Drs.Arjan

Di saat awak media mempertanyaakan pihak dinas terkait dan konsultan pengawas di SMKN l kaur, perkerja gedung tersebut mengucapkan,” jarang kesini pak, mengungkin jauhu jarang kesini,” ucap tukang perkerja inisial Ms. (19/10/2022)

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *