Reformasiaktual.com//Kab.Kepulauan Selayar (Sulsel) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Candrawijaya ke Pengadilan Tindak Tidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulawesi Selatan. Penyerahan berkas perkara bernomor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dilakukan oleh Kepala Seksi Tipikor, Syakir Syarifuddin, SH MH pada Selasa, 01 Nopember 2022 awal pekan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH melalui Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijennya menjelaskan,” Kasus perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Bendahara PDAM ini berawal ketika Candrawijaya ditunjuk sebagai bendahara pada September 2018 yang lalu. Tugasnya adalah melakukan pengelolaan keuangan rutin setiap bulan sesuai karakteristik biaya, Membuat Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) rekening air dan non air serta Laporan Harian Kas (LHK) dan membuat laporan tertulis setiap bulan.
Olehnya itu lanjut La Ode Fariadin, SH maka terdakwa Candrawijaya berkewajiban membuat LHK setiap hari dan menyerahkan kepada Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan guna dicocokkan antara penerimaan, pengeluaran, saldo serta fisik kas dan diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Akuntasi dan Keuangan pada Kantor PDAM Kepulauan Selayar.
Diawal Candrawijaya menjabat sebagai bendahara PDAM, laporan LHK masih lancar dilaporkan akan tetapi memasuki Januari 2019 hingga Mei 2019, LHK yang dibuat dinilai tidak lengkap, sehingga Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan mendesak Candrawijaya untuk menyelesaikan laporannya. Dan selanjutnya di bulan Mei 2019, Andi Sherina
melaporkan kepada Harpin selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan serta kepada Direktur PDAM, Asnawi Dahlan kemudian pada akhir Mei 2019, terdakwa menyerahkan LHK kepada Andi Sherina dan berdasarkan LHK Andi Sherina membuat laporan arus kas untuk bulan Mei 2019 yang dicatat pada Jurnal Mei 2019.
Dari hasil pencatatan keuangan yang dilakukan oleh Andi Sherina maka diketahui terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan, pengeluaran, saldo dan fisik kas senilai Rp 280.096.798,- yang dikuasai oleh bendahara PDAM. Padahal semestinya jika mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan, penerimaan, dan pengeluaran kas PDAM Kepulauan Selayar pada BAB IV SOP Keuangan, penerimaan dan pengeluaran kas PDAM pada poin 9 menyebutkan,” Bendahara menyetorkan uang yang diterima setiap hari ke Bank yang ditunjuk oleh perusahaan paling lambat jam 14.30 Wita dengan maksimal uang tunai yang tersimpan pada Bendahara adalah senilai Rp 2 juta sebagai kas kecil untuk pengeluaran dalam jurnal kecil.” papar La Ode mengurai arus kas.
Candrawijaya dianggap memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan temuan itu lanjut La Ode, terhitung Mei 2019 sampai 2021. Akan tetapi ia cuma mampu menyelesaikan temuan sebesar Rp 20 juta berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Candrawijaya sendiri. Bahwa terdakwa Candrawijaya menggunakan uang kas PDAM untuk judi online atau untuk kepentingan pribadi. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” kunci La Ode Fariadin kepada media ini Sabtu 05 Nopember siang tadi.
Dikonfirmasi tadi malam, Direktur PDAM Kepulauan Selayar, Asnawi Dahlan, ST kepada media ini menjelaskan ” Di awal-awal kasus ini memang bendahara sering masuk kantor akan tetapi untuk ketemu jarang sekali. Kalaupun ia masuk kantor di malam hari. Dan selalu marah-marah entahlah yang terjadi. Olehnya itu, saya memiliki inisiatif dengan mengirimkan surat panggilan. Tapi sepertinya panggilan itu tidak diindahkan. Dan itu berjalan sekitar sembilan bulanan. Setorannyapun sudah mulai telat.”katanya.
Kalaupun Candra menerima setoran dari penagih, itu tidak pernah dilaporkan lagi kepada atasannya. Akhirnya terkendalalah kita dalam pembuatan laporan. Karena sudah banyak isu negatif yang didengar seputar masalah ini maka dia datang menemui saya dirumah bersama dengan istrinya.” tambah Asnawi.
Jujur saya katakan lanjutnya, bahwa saya sama sekali tidak tahu jika Candra itu adalah pemain judi online. Dan menurut informasi yang kami dapatkan, ia sering mangkal disalah satu Warung Kopi (Warkop) di kota ini. Setelah merasa terdesak, ia pun akhirnya mengakui semua perbuatannya. Sehingga saya buatkan surat pernyataan pengembalian uang yang diduga disalahgunakan itu. Karena pemasukan mulai menurun akibat pandemi Covid 19 maka sebagai pimpinan saya sudah mulai keliru. Apalagi setiap bulan, kita akan membayar gaji. Diapun sanggup mengembalikan uang itu hingga 2021.
Hanya saja yang menjadi persoalan kemudian sebab hingga hari ini, Candrawijaya hanya memiliki kemampuan senilai Rp 20 juta. Memang selama dua tahun itu saya tidak terlalu menghiraukan sebab Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan auditor tidak mempermasalahkan. Sebab kami melaporkan jika uang itu dipinjam oleh salah seorang staf di PDAM.” tandas Asnawi.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)