Proyek Revitalisasi & Penataan Situ Wangi di Desa Winduraja Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Diduga Dikerjakan Tanpa APD K3

Daerah833 Dilihat

 

CIAMIS//reformasiaktual.com.- Pekerja Proyek Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Situ Wangi di Desa Winduraja Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis,diduga tidak dilengkapi dengan APD K3 dan Prokes Covid-19. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, Penyelenggara Jasa Konstruksi Infrastruktur Publik merupakan sektor usaha yang dapat beroperasi secara penuh 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali. Namun hal itu telah diabaikon oleh PT. Gelora Megah Sejahtera. Sebab sudah satu bulan lamanya melakukan pekerjaan proyek tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri protol Kesehatan Covid-19 dan APD Keamanan Keselamatan Kesehatan Konstruksi. Meskipun digerbang pintu masuk dan Kantor Direksi Keet Proyek tersebut sudah terpasang spanduk besar himbauan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan APD K3.

Selain tidak menerapkan Prokes Covid-19, PT. Gelora Megah Sejahtera juga tidak melengkapi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) yang akan menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Tampak Para pekerja revitalisasi dan penataan situ wangi tidak memakai sarung tangan, helm proyek, rompi proyek, sepatu boot, kaca mata pengaman, penutup telinga, masker dan dilokasi tidak ada persediaan sabun cuci tangan sebagai bagian untuk menghindari bahaya dan resiko pada pekerjaan konstruksi. Hal ini sudah jelas pihak kontraktor diindikasikan telah mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri pada pasal 2 (1) berbunyi Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerjaan/buruh di tempat kerja.

PT. Gelora Megah Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana dan CV. Teknoyasa Konsultan Indonesia sebagai Konsultan Supervisi, seakan tidak mengindahkan peraturan pemerintah dan disinyalir dengan sengaja tidak memperdulikan keselamatan para pekerjanya.

Pantauan Media Online dan Cetak Jurnal reformasiaktual.com di lapangan, Senin, (25/10/2021) para pekerja proyek pekerjaan revitalisasi dan penataan situ wangi yang menelan Anggaran sebesar Rp.11.239.279.809.00,- sumber dana dari APBD Propinsi Tahun 2021, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Saat mau dimintai keterangan, konsultan supervisi dari CV. Teknoyasa Konsultan Indonesia tidak ada di lokasi. Akhirnya jurnalis menemui Oki selaku pelaksana lapangan dari PT. Gelora Megah Sejahtera.

Oki menjelaskan, ” Kami dari pihak PT sudah menyediakan APD, namanya pekerja itu repot pak, kami sudah menyediakan tapi tidak pernah dipakai, tapi kalau mereka di tekan benar-benar kinerjanya menurun”, terangnya.

Kepada Perwakilan Media Reformasiaktual.com Agus Budiman, ST., selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ciamis LPAP (Lembaga Pemantau Anggaran Publik) Selasa (26/10/2021) melalui telepon selulernya menyayangkan adanya pekerja proyek Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Situ Wangi di Desa Winduraja Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis tanpa menggunakan APD sesuai dengan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.

“APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja, namun para pekerja tak mengindahkan hal itu,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan tidak adanya pekerja menggunakan APD saat bekerja, ini sangat jelas sudah melanggar Permen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.

“Jelas ada pelanggaran bila dilihat dari pekerja tidak menggunakan APD,” tutup Agus Budiman, ST.

Di tempat terpisah, Ryan R. Mustofa, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Barat LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, menyatakan dalam metode pelaksanaan proyek pekerjaan revitalisasi dan penataan Situ Wangi sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan baik biaya, mutu dan waktu. Metode kerja mencantumkan sistem kerja lapangan yang akan dipakai mulai dari awal hingga selesainya serta unsur-unsur pelaksanaan pekerjaan berlangsung maka proyek diselesaikan dengan baik. Namun PT. Gelora Megah Sejahtera sengaja mengabaikan itu sehingga para pekerja tidak dibekali APD K3. Tidak membentuk Satgas pencegahan Covid-19, tidak menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19.

Menurut Ryan R. Mustofa, SH.,, selalu ada resiko pada setiap aktifitas pekerjaan, salah satu resiko pekerjaan yang terjadi adalah kecelakaan kerja. Seberapapun kecilnya akan mengakibatkan kerugian oleh karena itu sebisa mungkin kecelakaan kerja itu harus dicegah. Penanganan masalah keselamatan kerja didalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh semua komponen pelaku usaha. Sayangnya PT. Gelora Megah Sejahtera tidak menyadari alat pelindung diri dan keselamatan kerja itu adalah nafas setiap pekerja yang berada di tempat kerja, dengan demikian perlu tindakan dan sanksi diberikan kepada PT. Gelora Megah Sejahtera sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Jasa Konstruksi. Tegas Ryan, Selasa, (26/10/2021).

Lanjut Ryan, menambahkan dalam pasal 29 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan berkelanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

“Bila Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy tidak melakukan teguran dan tindakan kepada PT. Gelora Megah Sejahtera sehingga tidak mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan”. pungkasnya.

Ryan meragukan kinerja pengawas UPTD Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Citanduy dalam pengawasan proyek tersebut, yang diduga lalai dengan membiarkan para pekerja tanpa mengutamakan K3.

K3 sendiri merupakan hak yang didapat setiap pekerja. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya rasa dalam RAB Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Situ Wangi ini ada untuk anggaran safety para pekerja, apa lagi terlihat anggaran di papan informasi kegiatan lumayan besar Rp 11.239.279.809,00. yang di kerjakan oleh PT. Gelora Megah Sejahtera, lalu dimana peran serta pengawasan dari UPTD Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Citanduy dalam pekerjaan proyek ini.”

Masih kata Ryan, seharusnya pengawas lebih memperhatikan hal tersebut dengan menegur pihak perusahaan, karena Keselamatan, Kesehatan Kerja adalah hal utama dalam pekerjaan. Pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum memintai keterangan dari pihak Dinas terkait dan  akan terus menggali informasi Kepada Dinas yang berkompeten dalam hal ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *