Reformasiaktual.com//PADANG SIDEMPUAN- Pembersihan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan, hal ini dilakukan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang jalan Thamrin sekitarnya, Pasar Sagumpal Bonang, dan Pasar Mahera, Kamis (19/01/23).
Sebelum gotong royong dilakukan, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM memimpin apel di kawasan tersebut.
Apel gabungan ini di ikuti oleh Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, dan seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Pemko Padang Sidempuan.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dalam arahannya menyampaikan hal ini dilakukan dalam rangka untuk melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk mengembalikan kembali fungsi Jalan, dan fungsi trotoar ke semula.
“Kegiatan ini dalam rangka melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan seluruh Peraturan Daerah (Perda) baik Perda tentang Jalan, Perda tentang Trotoar, Perda tentang izin mendirikan bangunan.”
“Bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin agar dilakukan tahapan-tahapan yang pada akhirnya kita akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Beliau pun menambahkan bahwa dalam penegakan Perda ini Pemerintah Kota akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para Pedagang.
“Dalam penegakan Perda ini kita akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan para pemilik bangunan yang pada akhirnya kita akan mengunakan instrumen upaya paksa dalam penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan.”
“Bagaimanapun Kota Padang Sidempuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Bagian Selatan maka dari itu mari kita tunjukkan bahwa Kota Padang Sidempuan adalah Kota yang BERSINAR,” pungkas.
Wali Kota Padang Sidempuan juga menjelaskan bahwa penertiban kawasan ini diperpanjang sampai tanggal 10 April 2023.
AKS