BULUKUMBA // reformasiaktual.com – Tim kuasa Hukum dari Kantor Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng mewakili kliennya Arzak Rizal beberapa hari lalu menemui Murlawa, SE selaku Kepala Desa Bira Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu Tim Kuasa Hukum LBH. Butta Toa Bantaeng sangat menyayangkan pengakuan Murlawa (Kepala Desa Bira) karena mengakui telah mengajukan permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Bira terhadap Tanah yang selama ini secara fisik dikuasai oleh kliennya (Arzak Rizal bersama Keluarganya) menjadi atas nama wajib pajak TN yang menurut Kades Bira bahwa TN itu adalah singkatan dari TANAH NEGARA.
Yudha jaya, SH selaku Kuasa Hukum dari LBH. Butta Toa Bantaeng mengatakan bahwa Objek tersebut yang berada disekitar Pasar Bira Desa Bira Kab. Bulukumba itu dengan tiba-tiba muncul SPPT PPB Nomor Objek Pajak (NOP) 73. 02. 030. 001. 003. 0211.0 pada tanggal 28 Jun 2022 atas nama wajib pajak yakni Tanah Negara (TN ) tanpa sepengetahuan klien kami yakni Arzak Rizal beserta keluarganya padahal Klien kami yang sudah menguasai objek tersebut selama puluhan tahun sampai turun temurun dan hingga sekarang menguasai dan berada di dalam objek tersebut.
Kami menduga terbitnya SPPT PBB yang diajukan oleh Murlawa Kepala Desa Bira Kab. Bulukumba atas nama wajib pajak Tanah Negara (TN) adalah bodong dan suatu dugaan Tindakan pelanggaran Mal Administrasi atau tidak sesuai Prosedur penerbitan SPPT PBB
“Tanah Negara tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebab negara tidak diperbolehkan membayar pajak sebagaimana diatur dalam Pasal. 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”
Setelah kami melakukan investigasi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Bulukumba dan berkordinasi dengan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba sebagai Instansi yang berwenang mencetak atau menerbitkan SPPT PBB, kami menemukan adanya kejanggalan yakni tidak adanya bukti pengajuan permohonan penerbitan SPPT PBB dari Kades Bira atas nama wajib pajak TANAH NEGARA (TN) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73. 02. 030. 001. 003. 0211.0 dan tidak ada bukti fisik permohonan dalam daftar buku Registrasi Bidang Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba.
Kami menduga ada tindakan pelanggaran Mal Administrasi yakni praktek mafia Tanah di Desa Bira Kab. Bulukumba yang berkolaborasi dengan Bidang Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba dan kami juga sudah menyurat ke Kementrian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ucap Yudha jaya
Kami juga berharap ada tindakan hukum dari Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Polres Bulukumba sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba selaku keterwakilan rakyat Bulukumba dan Bupati Bulukumba untuk mencopot Kasubbid Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba atas tindakannya yang merugikan rakyat kecil.
Agus