Tempo 3 Jam, Gabungan Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Bekuk Pelaku Curanmor

Daerah612 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Polsek Pulau Panggung menangkap pria 40 tahun berinisial HW Alias Wawan dalam persangkaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Penantian, Ulu Belu, Tanggamus.

Tersangka ditangkap, tempo 3 jam setelah korbannya Umiyati (47), warga Dusun Bangun Jaya Pekon Penantian, Ulu Belu melapor atas pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R warna hitam Nopol BE 4182 VK.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir, S.H., sempat diwarnai aksi gigit tersangka terhadap petugas yang melakukan penangkapan, beruntung atas kesigapan, akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan tangan kosong.

Kapolsek, AKP Musakir mengatakan, pihaknya dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap tersangka saat berada di kontrakannya di Pekon Sinar Semendo, Talang Padang.

“Tersangka ditangkap kemarin sore Jumat, 27 Januari 2023 pukul 14.30 WIB di Pekon Sinar Semendo, Talang Padang,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus, Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu, 28 Januari 2023.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Kamis 26 Januari 2023 yang diketahuinya sekitar pukul 23.00 WIB saat terbangun dan melihat sepeda motornya telah hilang.

Saat memeriksa rumah, melihat pintu depan telah dicongkel dan tidak sampai disitu, korban juga kehilangan satu karung bikin kopi seberat 90 Kg yang berada di dalam rumahnya.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 4182 VK dan satu karung biji kopi seberat 90 Kg. Sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung pada Jumat, 27 Januari 2023, siang,” jelasnya.

AKP Musakir mengungkapkan, saat proses penangkapan pelaku tidak kooperatif malakukan perlawanan dengan menggigit tangan petugas, namun atas kesigapan pelaku dilumpuhkan tangan kosong.

Kemudian berdasarkan keterangan sementara dari diduga pelaku, bahwa ia nekat mengambil barang milik korban dikarenakan untuk mencukupi kebutuhan, sebab istrinya mengeluh tidak punya uang.

“Keinginan pelaku mengambil sepeda motor dan kopi milik korban, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebab istrinya mengeluh tidak punya uang,” ungkapnya.

Kini tersangka dan barang bukti sepeda motor ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan Tekab 308 Presisi terlibat baik dalam penyelidikan maupun penangkapan.

Dalam hal itu juga, ia mengaku bangga atas kinerja tim gabungan yang telah bekerja sama demi keberhasilan Polres Tanggamus.

“Tentunya melalui kerja keras tim yang telah menjabarkan arahan pimpinan menjadikan keberhasilan bersama untuk Polres Tanggamus,” ucapnya.

Atas pengungkapan cepat yang dilakukan tim gabungan itu, korban Umiyati mengapresiasi kinerja Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

“Terkma kasih kepada Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi atas respon cepat melakukan penyelidikan sehingga pelakunya tertangkap,” ucap Umiyati. ( Sukri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *