Reformasiaktul.com//CIANJUR- Aceng adalah pemilik tanah di blok Ciroyom Desa Sukaresmi Kecamatan Kadupandak Kab.Cianjur sebagaimana yang tercatat dalam sertifikat yang terbit tahun 2000, dalam SHAT +- SHM Nomor 12 s/d 23 dan nomor 43 seluas 56 hektar.
Aceng menuturkan kepada awak media , bahwa nama – nama yang tercatat dalam sertifikat SHM no 12/ 23!dan 43 tersebut, ada empat orang sesuai dengan keputusan hak waris dari mahkamah agung,yakni Muhamad Samsuri bin japi,Aceng bin Juan, Ningsih bin ijum, dan Hamdan bin ijum. Seluas 56 hektar.
Saat itu ketika tahun 1999 terjadi pengikatan jual beli ( PPJB) antara pemegang hak waris yakni,Muhamad Samsuri ,Aceng, Ningsih dan Hamdan dengan Suroso di notaris ali maksum.
pada tahun 2000 sertifikat atas nama hak waris tersebut terbit, dan atas kesepakatan antara para hak waris dan Suroso sertifikat tersebut di titipkan di notaris Ali Maksum.
Karena setelah terbit sertifikat Suroso tidak bisa melunasi pembayaran tanah kepada para pemegang hak sesuai dengan perjanjiannya,maka pada tahun 2008 para pemegang hak mengajukan gugatan melalui pengadilan Cianjur terhadap suroso.
Dalam persidangan Suroso memperlihatkan bukti PPJB beserta kwitansi pelunasan yang di tandatangani hanya oleh satu orang pemegang hak yang ada di sertifikat yakni alm Samsuri. Sementara dari keterangan yang kami dapatkan dari para pemegang hak, bahwa Kami tidak pernah di panggil oleh notaris Ali Maksum tidak pernah menandatangani kwitansi pelunasan tersebut apalagi menerima dana nya.ini yang membuat kami kaget, bukankah kami juga punya hak yang sama di mata hukum atas kepemilikan tanah tersebut…? Dan sangat di sayangkan saat itu pengadilan Negeri Cianjur memutuskan hasil sidang tersebut N. O. Tegas Aceng.
Maka pada tahun 2010 sertifikat dengan nomor 12 s/d 23 dan nomor 43 tersebut di blokir oleh pengacaranya hak waris, dan tanpa sepengetahuan pemegang hak,sertifikat tersebut di buka dan di ambil oleh Suroso, sementara hasil keputusan pengadilan tersebut N.O ( niet ontvankelijke verklaard ). Tutur Aceng.
Yang lebih ironisnya lagi
Tahun 2014 Tiba- tiba muncul akte jual beli antara Suroso dengan Samsuri di notaris Mayangsari Cianjur ,sementara Samsuri sudah meninggal tahun 2008, sementara ada keterangan yang di dapatkan di lapangan, pada tahun tersebut justru Suroso menerbitkan surat kuasa jual kepada SDR Sukarna dan yang tertuang dalam surat kuasa tersebut SDR Suroso sebagai kuasa Jual dari pemilik.
Ketua DPC PWRI kabupaten Sukabumi, yang menerima surat kuasa dari ahli waris Aceng menegaskan bahwa hal terkait dengan kasus permasalahan tanah tersebut, Kami dari PWRI hanya terbatas dalam ranah Pengawasan dalam hal proses Penegakan hukumnya kami tidak bisa keluar dari ranah tersebut, Setelah kami pelajari berdasarkan hasil observasi serta keterangan yang di dapat kan bahwa hal terkait dengan kasus tanah Aceng tersebut di indikasikan adanya dugaan kerjasama non prosedural antara SDR.Suroso dengan Notaris Mayangsari dalam menerbitkan akte jual beli,yang tujuannya untuk merubah kepemilikan yang sah dengan bermodalkan kwitansi – kwitansi pelunasan tanah yang cacat formal,yang di dalamnya mengandung unsur unsur pemalsuan isi dan tandatangan.
Dengan langkah – langkah yang telah mereka lakukan, sampai hari ini Suroso telah menguasai barang milik orang lain dan ini adalah perbuatan melawan hukum,dengan Pembuktian – Pembuktian nya yang telah kami pegang,”Pungkasnya.
Lutfi menambahkan bahwa PPJB tidak bisa di jadikan syarat mutlak terjadinya pengalihan pemegang hak yang sah kepada orang lain,sebab masih ada tahapan-tahapan yang harus di tempuh untuk peralihan hak atas tanah tersebut,apalagi hasil keputusan dari pengadilan Cianjur tersebut pada tahun 2008 itu NO, semua pihak di tolak otomatis atas dasar itu Suroso tidak ada hak untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut secara sepihak. Tegas nya.
Kami dari PWRI akan terus mengawal terkait dengan kasus ini karena ini menyangkut keadilan dan hak orang lain, secepatnya kami akan menerbitkan surat konfirmasi ke kantor BPN Cianjur, untuk selanjutnya kami akan bekerja sama dengan kuasa hukumnya hak waris,untuk mengawal Meraka menerbitkan surat pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar biar dilakukan penyeledikan yang lebih intens terkait dengan kasus tanah tersebut.
Semenrara tim belum memintai keterangan dari pihak Suroyo dan pihak Notaris Ali Maksum sampai berita ini tayang.
SUR