Pemkot Bukittinggi Launching UHC, Jaminan Kesehatan 95% Warga Dibiayai

Daerah481 Dilihat

Reformasiaktual.com//BUKITTINGGI- Pemerintah Kota Bukittinggi launching Universal Health Coverage (UHC) Kepesertaan JKN KIS Kota Bukittinggi.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Dr. Eddy Sulistijanto Hadie, menyampaikan, Kota Bukittinggi menjadi pemerintah daerah ke – 10 di Provinsi Sumatra Barat yang telah mencapai cakupan kepesertaan lebih dari 95%. Pencapaian UHC kota Bukittinggi tidak lepas dari komitmen kepala daerah beserta jajarannya dengan mendaftarkan peserta sebanyak 7.899 jiwa dengan pembiayan APBD Kota Bukittinggi murni 100% dan sebanyak 16.107 jiwa dengan pembiayaan sharing pemerintah provinsi Sumatra Barat dengan besaran 80% dan 20%. Untuk itu BPJS Kesehatan Kota Bukittinggi sendiri telah bekerja sama dengan 21 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 5 rumah sakit sebagai fasilitas tingkat lanjutan.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Bukittinggi terhitung 1 Februari 2023 dengan kepesertaan sudah mencapai minimal 95% yaitu sebanyak 125.886 jiwa dari total penduduk Kota Bukittinggi sebanyak 131.817 jiwa. Untuk mewujudkannya diupayakan salah satunya melalui penerapan Universal Health Coverage (UHC), yaitu semua orang mempunyai akses terhadap layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan Rehabilitatif yang dibutuhkan dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finasial bagi penggunanya.

Intinya, jaminan kesehatan 95% warga Bukittinggi, sudah dibiayai oleh pemerintah, untuk fasilitas kelas 3. Pemko sendiri elah menganggarkan Rp 9 milyar lebih dari APBD 2023, untuk membiayai jaminan kesehatan warga.

Wako menambahkan, Dengan UHC ini maka seluruh warga Bukittinggi akan mendapat jaminan layanan kesehatan baik ditingkat pertama ataupun rujukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementrian Kesehatan. Kondisi ini memberikan ketenangan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat kota Bukittinggi yang memiliki identitas sebagai warga kota untuk mendapatkan layanan kesehatan, baik yang sudah memiliki kepesertaan ataupun yang belum karena dalam waktu satu kali dua puluh empat jam dapat segera dicatatkan kepesertaan jaminan layanan kesehatannya sehingga tidak mengganggu proses layanan kesehatan.

Adju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *