JE’NEPONTO – reformasiaktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng kembali melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kantor Desa Banrimanurung Kec. Bangkal Barat Kab. Jeneponto, Senin (20/2/2023)
Penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum.
Andi Rustam Krg. lolo melalui Rahman selaku Sekertaris Desa Banrimanurung dalam sambutannya mengatakan bahwa ini suatu kehormatan warga Desa Banrimanurung ada Pengacara yang datang melalukan penyuluhan Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya..
“Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH. Butta Toa Bantaeng yang jauh-jauh datang memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kami di Desa Banrimanurung dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Pengacara “
Sementara itu Yudha Jaya, SH yang didampingi oleh Sunanta Rahmat, SH dan Nurul Imam Rahman, SH dari kantor Advokat LBH. Butta Toa Bantaeng dalam pembahasannya bahwa bantuan hukum Gratis bagi masyarakat Miskin/Tidak mampu itu sangat jelas dalam perintah UU No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum kepada masyarakat miskin atau Kurang mampu baik itu terkait kasus Pidana maupun kasus Perdata.
“Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA)”
Syarat untuk mendapatkan pendampingan atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu tanda penduduk (KTP) dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat dimana Penerima bantuan hukum itu berdomisili, Ucap Yudha Jaya
Turut hadir dalam Penyuluhan hukum ini diantaranya Anggota BPD, Babinsa Kodim 1425 Jeneponto, Babinkamtibmas Polres Jeneponto, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Desa Banrimanurung Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto.
Agus