Tanggamus,Reformasiaktual.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus gelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain.
Hadiri dalam paripurna itu, Wakil Bupati Tanggamus, H AM Syafi’i, Uspida, para Kepala OPD, Kabag dan para Camat se-Tanggamus.
Wakil Bupati H AM Syafi’i dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang–undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.
Oleh karena itu, kata Wabup, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat.
Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian
masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Sehingga, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai perumahan dan permukiman Kumuh berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan
menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
“Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait perumahan dan pemukiman kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan tersebut,” kata Wabup.
Dikatakannya, penyusunan Ranperda ini sebelumnya telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi
kesempurnaan produk hukum yang nantinya akan diberlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan yang terhormat.
Sehingga, lata Wabup, pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah Tanggamus
“Perkenankan kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
“Dengan demikian produk hukum ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus,” tutup Syafi’i.
( Syukri )