Reformasiaktual.com// Kab. Semarang – Mengawal terus pemberitaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mana pelakunya adalah juga dibawah umur diwilayah hukum Polres Semarang yang ditangani oleh PPA Polres Semarang Juni 2022 Silam, yang mana sampai saat ini kedua korban pencabulan belum juga mendapatkan keadilan, meskipun setelah menempuh berbagai cara, akan tetapi Asa keluarga korban sempat datang melalui DPRD Kab Semarang yang telah melakukan pertemuan audensi dengan keluarga korban dan beberapa perwakilan dari instansi terkait yang menyetujui adanya surat penetapan yang diajukan oleh PPA Polres Semarang dan ditetapkan oleh PN Kab. Semarang, diantaranya dari Bapas, Dinsos, DPA3KB, di kantor DPRD Kab Semarang yang dipimpin oleh Ketua Komisi D Mujito pada 27 Januari 2023.
Bahkan team liputan pun telah berkunjung ke ruangan kerja Ketua DPRD Kab Semarang dan diterima langsung oleh Bondan Marutohening sebagai Ketua DPRD Kab Semarang tanggal 02 Maret 2023 yang menyampaikan, ” Jika tidak ada halangan, kami akan mengundang secara resmi kepada semua pihak, diantaranya PPA Polres Semarang, dinas-dinas terkait, kepala desa Pagersari, Kadus, pihak keluarga korban, pihak keluarga pelaku dan kuasa hukum dari korban yaitu kalau tidak akhir Maret, atau awal April “.
Mendengar penyampaian ketua DPRD Kab Semarang, team liputan pun sangat mengapresiasi atas apa yang disampaikannya, berharap agar Asa dari keluarga korban bisa segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan juga penyelesaian terkait Restitusi dan Kompensasi yang saat ini sedang diperjuangkan oleh keluarga korban.
Sebelum datangnya akhir Maret team pun terus menunggu jawaban ataupun terkait realisasi yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kab Semarang untuk pemanggilan semua pihak yang terkait dengan kasus pencabulan Pagersari, tepatnya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, team liputan melalui chatting what’s app kepada ketua DPRD Kab Semarang Bondan Marutohening, menanyakan kapan agenda tersebut dilaksanakan, ” Paling mungkin setelah Lebaran mas, Agenda kita banyak mas, terkait tanggal nya menyusul mas “, jawab ketua DPRD Kab Semarang.
” Setelah lebaran beberapa hari, soalnya cuti bersamanya mulai tanggal 19-25 cukup panjang, itu yang tidak terpikirkan kemarin “,tambah Bondan melalui chatting what’s app.
Ditanyakan apakah penyampaian ketua DPRD Kab Semarang tersebut diperbolehkan untuk dikawal menjadi pemberitaan, akhirnya dijawab dengan diperbolehkan.
Semoga Asa keluarga korban pencabulan Pagersari yang mana sedang mencari keadilan yang seadil-adilnya, serta pengajuan restitusi dan kompensasi, bisa dapat direalisasikan oleh pihak DPRD Kab Semarang, yang mana sebagai wakil rakyat, dapat menjembatani aspirasi masyarakatnya.
Sumber: Penajournalis.com