TANJUNGBALAI//Reformasiaktual.com- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pemilik Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five (H.5) pada Senin 20/12/2021 pukul 10:30 Wib.
Tersangka yang diamankan bernama
H M T als B C als A, 52 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan penangkapan terhadap tersangka H M T alias B C pemilik Narkotika jenis pil Ekstasi dan pil Happy Five tersebut dan mengatakan bahwa tersangka tersebut ditangkap di Jln DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Keterangan Kapolres Tanjung Balai yang didapat melalui Kasi Humas bahwa barang bukti Narkotika yang diamankan dari tersangka yaitu :
– 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda /ferari berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram.
-1.059 (seribu lima puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) berat kotor 281,71 (dua ratus delapan puluh satu koma tujuh satu) gram.
– 2 (dua) buah karton bertuliskan Bimoli Spesial.
– 1 (satu) buah plastik assoi warna hitam
– 1 (satu) buah plastik assoi warna merah.
– 1 (satu) lembar kertas putih/hijau.
– 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.
Selanjutnya Kapolres Tanjung Balai mengatakan bahwa tersangka H M T alias B C diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah H M T Jl. DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada menyimpan atau memiliki Narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai dan Kaurbinops beserta kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi rumah yg dimaksud dan menemukan pemilik rumah H M T als B C als Acai, dengan memperlihatkan Sp tugas melakukan penggeledahan badan yg disaksikan Kepala lingkungan dan benar menemukan 1papan (10 butir) dalam kantong celana panjang warna abu abu sebelah kanan kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) dari balik dispenser dalam rumah hak milik H M T als B C
als A .
Selanjutnya atas Kepemilikan Narkotika tersebut, tersangka H M T als B C als A dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka diterapkan UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Terang Kapolres Mengakhiri (humas).
S T H