KERINCI//reformasiaktual.com-Sempat Didemo warga Ruslan.Dpt Kepala Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Jambi pada Jum’at 14 Maret 2023 yang bertempat di Kantor Desa dengan yang di lakukan oleh beberapa orang Masyarakat.
Dalam aksi tersebut Masyarakat melakukan Penyegelan Kantor Desa dan menyemprotkan Cat di Papan Merek Desa Pendung Mudik namun Perlakuan Masyarakat yang hendak menyegel kantor Desa mendapat Tindakan dari pihak Polsek Semurup ujar sumber kepada media ini ya tidak ingin namanya dipublikasikan.
Dalam selebaran yang di peroleh Masyarakat setempat meminta Ruslan.Dpt untuk mundur sebagai Kades Pendung Mudik Diduga dalam melaksanakan Pemerintahan Tidak Transfaran dan terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sebab Pengelolaan Keuangan Desa hanya melibatkan Kades, Bendahara dan Isteri Kades.
Dari pantauan awak media ini pada pelaksanaan Anggaran Desa Tahun 2021 sudah ada Indikasi Korupsi yang mana pada Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Serbaguna yang mana salah satu Item Pekerjaan nya adalah Pemasangan Karpet Lapangan Bulu Tangkis yang kabarnya di Anggarkan seharga 60 juta rupiah, padahal dalam pelaksanaan nya cuma seharga 45 juta rupiah, dan pada pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) tidak pernah di Publikasikan / Di umumkan Nama Penerima di papan Informasi Desa sehingga menimbulkan kecurigaan Masyarakat.
Untuk meminta tanggapan Ruslan.Dpt terkait informasi tersebut awak media ini melakukan Konfirmasi melalui WhatsApp nya namun pesan tidak terkirim, padahal beberapa hari sebelum nya pesan di balas, besar kemungkinan nomor WA awak media ini telah di Blokir.
Mencermati tanggapan kades yang tidak menjawab konfirmasi tentang persoalan yang di tanyakan maka kuat dugaan dalam pelaksanaan anggaran dana desa pendung mudik tahun anggaran 2021 dan 2022 terjadi tindak pidana Korupsi
Maka dari itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat melakukan Penyelidikan terhadap Dugaan Korupsi yang terjadi di Desa Pendung mudik Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci agar menjadi Efek jera bagi pihak lain agar dapat melaksanakan Penggunaan Dana Desa sebagai mana mestinya.
(Arifin Korwil ajambi)