Pada Saat Ketua DPRD Peduli Korban Pencabulan Pagersari, Khoerun RW 01 Pagersari Malah Sebut Kasusnya Masalah Kecil!!??

Daerah563 Dilihat

Kab. Semarang Jawa Tengah – Kepedulian DPRD Kab Semarang sebagai wakil rakyat yang melihat kondisi korban pencabulan Pagersari masih mencari keadilan, dengan mengadakan audensi kedua bertempat di ruang Aspirasi gedung DPRD Kab Semarang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondan Marutohening beserta jajaran pada hari Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam audensi tersebut pihak DPRD Kab Semarang memanggil semua pihak yang terkait dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga korbannya dibawah umur.

Pihak-pihak terkait yang dipanggil dalam audensi tersebut diantaranya, PPA Polres Semarang yang dihadiri oleh Kasatreskrim, KBO dan dua penyidik PPA nya, Kepala Rehabilitasi Antasena Magelang, Kepala Dinas Sosial, Dinas DP3A2KB, Kepala Desa, RW 01 Kp. Segeni, Kadus dan ketua RT 05 tempat dimana korban dan pelaku tinggal, Keluarga korban pencabulan, dan kuasa hukum, serta Pimpinan Redaksi Asep NS dan Wakil Pimpinan Umum Agus Purnomo didampingi wartawan Nasional Dede Cucu dan rekan media yang juga sebagai Direktur PT Jurnalis Indonesia Agung.

Padahal menurut informasi yang diterima oleh team liputan dari pimpinan Redaksi Asep NS yang menerima undangan audensi tersebut, ada pula pihak pelaku, dan Bapas, hanya saja sangat disayangkan pihak keluarga pelaku dan Bapas tidak hadir.

Dalam kesempatan tersebut, ketua DPRD Kab Semarang Marutohening membuka acara audensi dengan menyampaikan ” Forum ini adalah forum diskusi dan bukan forum debat, dikarenakan juga sudah ingkrah menurut pihak kepolisian yang sudah kami lihat juga dengan adanya surat penetapan, maka kami tidak akan mencampuri urusan hukum, akan tetapi untuk bagaimana caranya agar kasus ini tidak terus membesar dan bagaimana caranya korban mendapatkan perhatian sesuai dengan trauma healing yang harus diterima “.

” Kami harapkan agar semua dinas dapat memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan korban, apabila memang korban masih harus mendapatkan asesment untuk pemulihan trauma healing nya “.

Setelah mempersilahkan untuk masing-masing pihak berbicara dan didahulukan kepada pihak kepolisian, maka forum tersebut menjadi menarik.

AKP Kresnawan selaku Kasatreskrim Polres Semarang mengatakan, ” Kami sudah melakukan tugas kami selaku pihak penegak hukum sesuai dengan UUSPA no 11 Tahun 2012 Pasal 21 ayat (1)
yang mana dalam kasus ini tidak perlu diadakannya mediasi atau diversi dan kamipun bersama semua pihak telah mengajukan penetapan kepada pengadilan negeri Semarang, dan dikabulkan sehingga pelaku sudah direhabilitasi di Antasena Magelang “.
Pihak keluarga korban merasa tidak mengetahui terkait dengan penetapan tersebut dikarenakan pada saat 11 Oktober 2022 silam pihak korban memang diundang untuk menghadiri undangan dari Polres Semarang dengan tema undangan adalah Pemberitahuan Penanganan Perkara, dan tidak adanya mediasi ataupun diversi.

” Kami pun sudah mengajukan permohonan restitusi dan kompensasi yang diajukan pihak korban akan tetapi tidak dikabulkan oleh pihak LPSK “,tukas Kresnawan.
Akan tetapi dari pihak keluarga korban merasa tidak pernah ada pemberitahuan baik itu pengajuan restitusi dan kompensasi yang dilakukan oleh PPA Polres Semarang kepada LPSK, ataupun penolakannya.

Sementara itu Kepala Rehabilitasi Antasena Magelang, Drs Agung S Msi mengatakan ” Pihak kami hanya menerima titipan pelaku yang dititipkan bersamaan dengan surat penetapan, dan selama ini pelaku sudah bisa mengikuti program yang kami berikan selama berada ditempat kami “.

Suratno selaku Plt Kepala dinas sosial menyampaikan laporan didepan forum bahwa pihaknya melalui Peksos nya telah melakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya, dan sudah pula membawa keluarga korban didampingi dengan dinas lainnya untuk kepentingan asesment trauma healing “.

” Terkait memasukkan data keluarga korban ke data DTSK, kami sudah mencoba nya akan tetapi itu kembali kepada sistem yang berlaku dan diharapkan keluarga korban agar dapat bersabar “, Ungkap Suratno.
Padahal jika mengacu janji yang diucapkan oleh Nurhidayatulloh yang pernah mengatakan pada saat salahsatu Orangtua korban pencabulan diundang ke dinas sosial, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan TKSK kecamatan untuk jemput bola dan meminta data dari keluarga korban serta mendaftarkan nya.
Akan tetapi ketika didatangi oleh Asep NS selaku Pimpinan Redaksi, Nurhidayatulloh malah menyampaikan bahwa, semua itu ada dikewenangan TKSK dan kami tidak bisa mengintervensi nya.

Dari Dinas DP3APKB Dra Dewi Pramuningsih MPd Menyampaikan kepada audens, ” Pihak kami telah dua kali membawa korban untuk mendapatkan asesment trauma healing, yang pertama ke RS Kensaras dan RS Ungaran, akan tetapi dikarenakan mendekati bulan suci Ramadan maka memang itu kami hentikan sementara “.
Padahal keluarga korban pada saat dihantar ke RS Ungaran sewaktu asesment trauma healing yang kedua, itu tidak mendapatkan penjelasan apapun terkait diberhentikannya, hanya dijanjikan satu Minggu setelahnya akan tetapi tidak ada kabar lagi dari pihak DP3AP2KB.

Rusdiyono selaku kepala desa Pagersari mengatakan ” Kami memang sangat prihatin dengan adanya kasus ini, dan kamipun mengikuti perkembangan kasus ini, bahkan kami pernah mengadakan mediasi diversi dikantor desa kami yang dihadiri baik oleh pihak keluarga korban, keluarga pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat desa, akan tetapi tidak ada kesepakatan “,Ujar Rusdiyono.
Jika dirunut dalam kronologi, dikarenakan team liputan mengawal pemberitaan kasus ini, pertemuan mediasi yang dilakukan dikantor desa tersebut atas dasar permohonan dari pihak media penajournalis.com melalui bhabinkamtibmas nya atas nama Fictor Moko.

” Lalu sempat dilakukan mediasi diversi yang dilaksanakan di Polres Semarang yang dihadiri oleh semua pihak “,lanjut nya pula.

Jelas itu tidak ada yang namanya Mediasi, yang ada adalah undangan terkait pemberitahuan penanganan perkara hingga keluarga korban meninggalkan acara tersebut dikarenakan merasa pusing dan tidak nyaman.

Yang mencengangkan audens terutama pihak perwakilan keluarga korban adalah penyampaian dari ketua RW 01 Kp. Segeni desa Pagersari atas nama Khoerun, ” Saya selaku ketua RW juga masih keterikatan dengan keluarga pelaku dan keluarga korban, hanya saja pantas jika kakek dari pelaku marah dikarenakan kasus ini kasus kecil koq terus-terusan dibesar-besarkan, kalau menurut saya ini bukan kasus persetubuhan akan tetapi pelecehan “,tandas Khoerun.

Kesempatan selanjutnya datang kepada kuasa hukum korban, Mubarok SH. dari LBH Parikuning menyampaikan ” Kami tetap akan mencari keadilan diluar forum ini dikarenakan kami mengacu kepada UUSPA dan PP 65 Tahun 2015 yang mana dalam kasus ini harus diadakan diversi, dan kami akan meminta untuk mediasi ulang “.

Rofiah dan Nurhidayah selaku Orangtua dari kedua korban mengatakan dengan Isak tangis bahwa anak-anak nya sudah tidak mau untuk bersekolah di kampungnya, dan menginginkan pindah rumah, dikarenakan merasa malu dan merasa tidak nyaman.
Ditambahkan oleh Rofiah bahwa anaknya (7tahun) yang menjadi korban pencabulan sampai saat ini masih merasakan sakit pada organ intim nya, dan mendapatkan bullying pada saat disekolah sebelumnya.

Agus Purnomo selaku bagian perwakilan dari korban mengatakan, “Dalam hal ini, pelaku rasa korban dan begitupun sebaliknya, disini pelaku begitu mendapatkan perhatian yang spesial atau khusus, dengan sudah ditempatkan di Antasena Magelang, lalu untuk korban apa? “,tegas Agus.

” Korban selama ini sudah sangat mendapatkan sanksi sosial yang sangat hebat, sehingga bisa didengar tadi dari kedua orang tua korban bahwa korban sudah tidak mau untuk tinggal di rumahnya ataupun lingkungan dikarenakan mendapatkan bullying “.

Secara spontanitas Asep NS selaku Pimpinan Redaksi Media Penajournalis.com, menanggapi penyampaian ketua RW 01 Khoerun, ” Saya tahu arahnya kemana dengan apa yang disampaikan oleh bapak RW, apabila kasus ini tidak dikawal terus dengan pemberitaan, lalu sampai kapan kedua korban mendapatkan keadilan? “.

” Apabila hal ini terjadi kepada anak dari bapak-bapak dan Ibu-ibu yang hadir disini, apa yang akan dirasakan? Apa yang diharapkan? Mungkin bisa sama dengan apa yang saat ini dirasakan oleh keluarga korban “.

Pasca audensi pada saat diwawancarai oleh team liputan Asep NS menutup dengan statement ” Saya menghargai apa yang disampaikan oleh ketua DPRD yang memimpin jalannya forum ini, jika tidak, kami pun bisa saja selaku Tupoksi kami sebagai media, mempertanyakan atas penyampaian-penyampaian yang telah disampaikan dari berbagai pihak, apalagi kamipun bisa menagih janji-janji dari mereka-mereka yang hadir, kami memiliki rekaman-rekaman atas janji-janji mereka, dan kami pun tidak akan pernah berhenti mengawal kasus ini dengan publikasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat “, pungkasnya.

Setelah adanya audensi diruang aspirasi gedung DPRD, dan beberapa perwakilan untuk mengikuti pertemuan terbatas diruang ketua DPRD, Ketua DPRD menekan semua pihak untuk melanjutkan terkait asesment trauma healing sampai tuntas, serta menekan kepala desa agar memperhatikan lingkungannya agar tidak adanya bullying kepada keluarga korban atau korban itu sendiri, dan biaya pendidikan korban pun untuk sementara dibantu pihak-pihak yang terkait dibawah pengawasan DPRD.

Team liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *