ReformasiAktual.com//Satlantas Polres Pangandaran Polda Jawa Barat, tanpa henti melaksanakan public speaking atau himbuan tertib berlalu lintas Minggu, (21/5/2023).
Himbauan dilakukan terutama kepada penggunaan helm bagi pengendara roda dua demi terciptanya Kamseltibcarlantas.
Himbauan itu diantaranya :
- Setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan Helm, Pengendara maupun yang di bonceng.
- Sepeda motor tidak boleh menggunakan Knalpot tidak Standar/Brong/Bising.
- Setiap Kendaraan wajib memiliki STNK yg berlaku dan Pajak Kendaraan nya dibayar supaya kalau terjadi kecelakaan lalu lintas bisa diurus Jasa Raharja nya dan juga TNKB kendaraan harus dipasang.
- Tidak membeli kendaraan yang Ilegal/ Kendaraan sebelah karena status kendaraan tersebut masih proses kredit di Leasing.
Kapolres Pangandaran Akbp Hidayat melalui Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, Himbauan ini untuk mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor agar melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Selain itu juga harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standart.
“Kalau masyarakat pengguna jalan tertib mungkin tenaga Polisi Lalu Lintas tidak perlu lagi digunakan untuk Penertiban, tapi bisa membantu pengaturan lalu lintas, seperti di sekolah-sekolah, Pelayanan Publik dan pusat keramaian lain
nya, ” katanya.
Namun sejauh ini, meskipun sering dilakukan himbauan maupun edukasi untuk tertib berlalulintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.
Pihaknya berharap, himbauan yang rutin dilaksanakan dapat membuahkan hasil.
Pengendara sepeda motor harus menyadari tentang pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor dan masyarakat memahami tentang wajib nya kelengkapan sepeda motor dan pengemudi berupa SIM dan STNK.
“Jika Sosialisasi dan himbauan sudah dijalankan oleh Satlantas, apabila masih ada yang melanggar maka akan ditindak tegas (Tilang), pungkasnya.
( Dirman RA )