Reformasiaktual.com//BANDUNG-Jumlah tersangka kasus pemerkosaan terhadap bocah 14 tahun di Bandung bertambah empat orang. Diketahui, bocah itu tak hanya diperkosa tapi juga dijual oleh para pelaku.
“Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak tersangka bertambah empat orang,” kata Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol.Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (4/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si merincikan empat tersangka baru yang telah ditetapkan antara lain berinisial AS, NOP, AA, dan OI. Menurutnya empat pelaku yang diamankan tersebut ditangkap karena pernah berhubungan dengan korban.
“Peran keempat orang ini adalah pelaku yang pernah berhubungan dengan korban,” ucap dia.
Dengan demikian, total sudah ada tujuh orang tersangka yang telah diamankan polisi. Mereka sudah ditahan di Rutan Polrestabes Bandung Polda Jabar dan masih dilakukan proses pendalaman.
“Untuk saat ini telah dilakukan penahanan di sel Polrestabes Bandung Polda Jabar dan dalam rangka pendalaman tersangka,” ujar Kapolrestabes Bandung Polda Jabar.
Sebelumnya diberitakan, bocah berusia 14 tahun itu dijual oleh tiga pelaku berinisial S, I, dan L melalui media sosial Michat. Korban mulanya diketahui berkenalan dan memadu kasih dengan pelaku I. Keduanya kemudian bertemu di satu tempat. Di tempat tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku dan diperkosa.
Usai diperkosa, korban disekap selama beberapa hari dan dijual ke sejumlah pria hidung belang. Kasus prostitusi itu diketahui dilakukan oleh para pelaku di indekos yang terletak di Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Korprina