Kasus Dugaan Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Takalar Senilai Rp 7 M, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi di Peng Tipikor Makassar

APH331 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Soetarmi, SH MH mengemukakan,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang terdiri dari Sri Suriyanti, SH MH, Dr Andi Irfan Hasan, SH MH, Lisken, SH MH, Andi Satrani, SH MH, Dr Nining, SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kabupaten Takalar, Anggi, SH MH dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar telah menghadirkan empat (4) orang saksi untuk didengar keterangannya dalam pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar, pada Senin 5 Juni 2023 sekira jam 11.00 Wita kemarin. 

        Melalui siaran press bernomor : PR- 131/P.4.3.6/Kph.3/06/2023 tambah Soetarmi, Penuntut Umum menyatakan bahwa Gazali Machmud, ST, MAP selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut di Takalar pada tahun 2020 dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Uu RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

        Kemudian untuk subsidairnya telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 7.061.343.713,00.

        Atas perbuatan terdakwa Gazali Machmud telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Takalar Sulsel senilai Rp 7 miliar lebih. Adapun alat bukti berupa saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati didepan persidangan yaitu saksi yang mempunyai inisial AU seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkedudukan sebagai staf di Sekretariat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Selatan. Kemudian saksi yang berinisial A seorang ASN yang juga sebagai staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Takalar.

        Selanjutnya saksi yang memiliki inisial DDA seorang ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulsel dan saksi keempat yang berinisial S juga seorang ASN selaku Sekretaris Lurah (Seklur) Pa’bundukang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Takalar.” papar Soetarmi mengimbuhkan.

         Setelah majelis hakim memeriksa dan mendengar keterangannya terhadap 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, majelis hakim Peng Tipikor Makassar menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa 6 Juni 2023 dengan agenda pembuktian yakni dengan memberikan kesempatan kepada JPU Kejati Sulsel untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya didepan Majelis Hakim.

        Sebelumnya, pada Kamis 30 Maret 2023 yang lalu, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Penetapan Nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar yang melekat pada kegiatan penambangan pasir laut tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Gazali Machmud selaku bekas Kepala BPKD Takalar ini telah didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang bernomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 bertanggal 30 Maret 2023.” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH selaku Kajati kepada sejumlah wartawan di Makassar.

        Gazali Machmud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I di Makassar sejak 30 Maret 2023 yang lalu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulsel bernomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.” kata Kajati Sulsel. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *