KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang terdiri dari Muhammad Yusuf, SH MH, Dr. Mudazzir Munsyir, SH MH, Sulwahidah, SH MH, Ariani Femi, SH MH, Kamaria, SH MH dan Abdullah, SH MH telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa tujuh (7) orang saksi untuk didengar keterangannya dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap masing-masing terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo, MM, dan Irawan Abadi, SS, M.Si yang berlangsung diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 05 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita kemarin.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan, Ir H Haris Yasin Limpo, MM dan Irawan Abadi, SS, M.Si telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mekakukan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 – 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa yaitu H Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dengan menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi tahun 2017-2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019 telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM dengan total nilai sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
Alat bukti saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar adalah masing-masing saksi yang terdiri dari yang berinisial S selaku mantan Bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Air Minum Kota Makassar. Kemudian saksi berinisial IM selaku Karyawan BUMD, saksi dengan inisial HK mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar,
saksi dengan inisial AD sebagai Karyawan BUMD,
saksi yang memiliki inisial AH selaku Karyawan BUMD Kota Makassar,
saksi inisial SA juga sebagai Karyawan BUMD dan saksi yang berinisial SR yang juga selaku Karyawan BUMD.” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Soetarmi, SH MH via siaran persnya bernomor : PR- 130/P.4.3.6/Kph.3/06/2023 di Makassar siang kemarin.
Setelah Majelis Hakim Peng Tipikor Makassar memeriksa tujuh (7) orang saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang diketuai oleh Hendri Tobing, SH MH maka majelis hakim melakukan penundaan persidangan dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Kamis 08 Juni 2023 akan datang dengan agenda Pembuktian dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi-saksi lainnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya, setelah Ketua Majelis Hakim Peng Tipikor membacakan Putusan Sela yang pada intinya menolak keberatan kedua terdakwa yaitu H Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel yang pada saat itu dihadiri oleh Muhammad Yusuf, SH MH, Kamaria, SH MH dan Abdullah, SH MH untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan yang digelar pada Senin 05 Juni siang kemarin.
(M. Daeng Siudjung Nyulle/ Humas Kejati)






