Reformasiaktual.com//Oku Timur- Untuk Melengkapi Alat bukti terkait di duga adanya penyelewengan Dana Hibah untuk pilkada tahun 2020, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Melakukan penggeledahan kantor Bawaslu OKU Timur pada rabu sekira pukul 9.30 wib
(14/6/2023).
Penggeledahan tersebut di pimpin oleh, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.S.i, di ikuti Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, SH, dan Tim Penyidik kejaksaan Negeri OKU Timur.
Dalam hal ini Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.S.i mengatakan, pengeledahan ini terkait penambahan barang bukti untuk Penyidikan, ucapnya.
Dalam hal Dana Hibah tahun 2020 untuk penyelenggaraan pengawasan pilkada tahun 2020-2021 yang lalu , Sebesar 16,5 Milyar, Dana tersebut di duga tidak sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpontensi menimbulkan kerugian negara, terangnya.
Masih di katakan kasi intelijen kejaksaan Negeri OKU Timur” Dana tersebut berdasarkan dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD ), No.2/MOU/lll/2020 dan No.01/MOU/Bawaslu-Prov.SS.12.X/2019 ” Jelasnya.
Lanjut Anca, Penggeledahan ini di lakukan guna melengkapi bukti-bukti untuk segera di tetapkan menjadi tersangka.
” Sebelum masuk ke tahap penyidikan ini, sudah sekitar 20 Orang saksi dari Bawaslu OKUT dan Provinsi sudah kami periksa “Tambahnya.
” Jika nanti nanti ada kerugian negara, kita akan tetap tersangka, namun untuk saat ini kita masih mengumpulkan penambahan alat bukti tahap penyidikan, pungkas kasi intelijen..
KRISNA /DERY