Reformasiaktual.com // Jakarta – Seiring berjalannnya waktu, PJS terus bergerak sesuai dengan visi PJS yakni ‘Terwujudnya Jurnalis Berintegritas, Kompeten dan Profesional’.
Visi ini harus mendasari setiap kegiatan PJS, sehingga apa yang hasilkan sesuai dengan rel organisasi. Ngga ngawur dan melengceng kemana-mana. Pendidikan dan pelatihan jurnalistik menjadi roh dari PJS yang muaranya agar setiap anggota PJS mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Alhamdulillah, PJS bisa menyelenggarakan UKW perdana (angkatan I) dengan pelaksanan penguji UKW dari lembaga uji UKW UPN Veteran Yogyakarta yang diselenggarakan di Muara Enim, Sumatera Selatan tanggal 28-29 Mei 2023 lalu.
Kini, UKW selanjutkan akan dilaksanakan di beberapa daerah seperti di Lampung, Sumbar, Sulut, Malut dan NTT.
Gerakan untuk menjadikan wartawan kompeten wajib dilakukan agar ada kesamaan derajat diantara sesama wartawan dengan mengenakan label wartawan kompeten. Dengan demikian, stigma negative sebagai wartawan abal-abal, wartawan bodrex tidak akan ada lagi diantara pekerja pers itu sendiri. Intinya, PJS siap menghapus diskriminasi diantara wartawan.
Beruntung Gorontalo bisa dilaksanakan UKW Gratis yang difasilitasi oleh Dewan Pers. Dua lembaga uji yang akan membuka UKW di daerah yang dijuluki serambi Medinah itu adalah lembaga uji PWI dan lembaga uji UPN Veteran Yogyakarta.
Kesempatan ini tentunya dimanfaatkan dengan maksimal oleh setip anggota PJS agar bisa ikut UKW yang akan dilaksanakan tanggal 25-26 Agustus 2023 mendatang. Sayangnya masih ada yang berpikir ‘primitif’ soal kepesertaan UKW. Mereka berpendapat bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers diperuntukan khusus bagi organisasi pers yang merupakan konstituen Dewan Pers. Mereka pun sesumbar mengatakan, jika mau ikut UKW maka harus mundur dari keanggotaan organisasi yang bukan konstituen Dewan Pers. Saya tegaskan jika pemahaman seperti itu sangat keliru.
Ini seperti kasus dimana pertama kali saya memfasilitasi UKW perdana di Gorontalo tepatnya di kabupaten Pohuwato. Banyak yang meragukan apakah lembaga uji UPN Veteran Yogyakarta adalah bagian yang diberikan rekomendasi atau kewenangan oleh Dewan Pers melaksanakan UKW.
Semua keraguan terjawab ketika saya mulai membuka data lembaga uji yang direkomendasikan oleh Dewan Pers. Dan alhasil, semua tudingan buruk perlahan hilang tertiup angin pantai di pohon cinta Marisa kabupaten Pohuwato.
Tugas dan fungsi Dewan Pers
Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya Bab V Pasal 15 dijelasakan pada Ayat (1) bahwa dibentuknya Dewan Pers yang independen tidak lain bertujuan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Untuk itu, pada Ayat (2) dijabarkan fungsi Dewan Pers diantaranya:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Dalam melindungi kemerdekaan pers, fungsi Dewan Pers tidak dibatasi kepada wartawan yang kompeten atau belum kompeten, kepada media yang terverifikasi adminstrasi/faktual atau belum terverifikasi. Mereka pekerja pers yang bekerja pada media professional yang medianya memiliki badan hukum khusus untuk Pers dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan maupun Koperasi yang akan dilindunng oleh Dewan Pers, sepanjang itu terkait dengan hasil karya jurnalsitik.
Semoga hal ini bisa dipahami dengan baik, agar tiak gagal paham.
Mari kita membangun tanpa merusak bangunan orang lain. Kita naik bersama tanpa menginjak dan melecehkan yang lain. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas kewartawan kita masing-masing.
(Adju)