Reformasiaktual//Banjar – Memasyarakatkan hukum untuk di patuhi dan di taati bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, namun juga harus di miliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat.
Bertempat di gedung serbaguna Desa Raharja Pemerintah Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar melalui Kasie pelayanan menggelar Penyuluhan di bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Desa yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari.Jumat, (14/07/2023)
Penyuluhan di bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat ini merupakan suatu kegiatan penyebar luasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dengan maksud untuk menumbuh kembangkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam mendorong meningkatnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat di desa.
Kegiatan penyuluhan di bidang hukum ini dibuka dengan penyampaian laporan panitia penyelenggara dalam hal ini, di sampaikan oleh Kasie pelayanan Desa Raharja Yeni Turaeni, S.Ip dan Acara dibuka oleh Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiyat, dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh para narasumber dan sedikitnya ada 3 (tiga) Narasumber dalam penyelenggaraan pelatihan/Penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan Masyarakat di Desa Raharja ini antara lain : Ipda Aef Kusyanto, SH dari KBO Satreskrim Polres Kota Banjar, mengambil materi penanganan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dan Jaksa Muda I made Deady Permana Putra, S.H kasie intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, dengan materi Aset Desa serta Mayor Inf. Mohamad Junaedi, S.Ip, Danramil 1313 Banjar dengan materi Kondisi Indonesia dari perspektif Ancaman.
Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiyat dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat selain tujuan yang disampaikan tadi oleh panitia penyelenggara ada keinginan dari Pemerintah Desa Raharja untuk memberikan kontribusi/ruang kepada masyarakat dalam meningkatkan kemampuannya tentang pemahaman hukum di masyarakat dan bermasyarakat serta membangun sinergitas antar masyarakat, lembaga dan aparatur pemerintahan dalam membangun masyarakat di Desa Raharja.
“Penyuluhan Hukum merupakan program pembinaan peningkatan hukum masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat,”ucapnya.
“Dengan adanya penyuluhan di bidang hukum tersebut kesadaran hukum dapat bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat sehingga menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.Tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya Desa sadar hukum, pungkasnya
Peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan di bidang hukum dan perlindungan masyarakat ini terdiri dari perangkat desa, lembaga desa,para ketua RT dan RW,tokoh masyarakat,tokoh agama,perwakilan perempuan serta babinsa, bhabinkamtibmas dan bina desa.(MA)