Heboh Dugaan Hubungan Terlarang Terjadi di Desa Pagerageung “Cinta Segi Tiga”

Hukrim352 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//KAB TASIKMALAYA- Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak istri maupun laki-laki. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga berujung suami Lapor Polisi.

Terungkapnya perselingkuhan FT dan AP alis Unyil berawal dari percakapan AP alias Unyil dan FT, dimana YL adalah seorang wanita simpanan Ap alis Unyil yang menurutnya sedang menjalin hubungan dengan Unyil sudah hampir tujuh tahun berjalan sampai saat ini, padahal YL yang berstatus ibu rumah tangga yang konon suaminya sedang mencari nafkah di luar kota.

Sebut saja Aga suami sah YL ,menurut percakapan YL dan FT mengemuka pengajuan kalau FT telah melakukan hubungan Intim dengan Pelaku AP alis UYL di WC di rumah suami FT di Desa Pagerageung Blok Genteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Kini WD suami dari FT melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor Pagerageung.

Pada hari Sabtu Tanggal 24 Juni 2023 sekira jam 00,00 Wib.Pelapor mendapat kabar bahwa istrinya telah melakukan persetubuhan dengan saudara AP alias Unyil dari saudari YL melalui WA,dan dilanjut menanyakan kepada istrinya saudari FT dan mengakuinya telah melakukan perbuatan Zinah dan Persetubuhan Dengan Sdr AP alis Unyil sekitar empat tahun yang Kebelakang dan dilakukan lebih dari dua kali di Rumah di Kp Pagerageung wetan Rt 01 Rw 10 Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Atas kejadian tersebut saya melaporkannya ke kantor Polsek Pagerageung Guna pengusutan lebih lanjut

GN Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *