TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK

TNI/Polri771 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//SUMEDANG- R, bocah usia 5 tahun berhasil diselamatkan warga saat kebakaran salah satu rumah di Perumahan Anggrek Regensi Bok Soka, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Rumah tersebut milik Susilawati (53), yang tercatat sebagai warga Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung. Saat peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/1/2022), R ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat rantai di lantai dua.

Ia lemas karena terlalu banyak menghirup asap pekat kebakar di dapur rumah. Tangan R terikat di velg mobil, sementara kakinya dirantai di rangka ranjang besi. Warga kemudian menelpon nomor telepon yang tertera di papan jual depan rumah. Lalu warga diberitahu jika kunci gembok kaki korban ada di sekitar televisi.

Polisi bergerak cepat melakukan peyeldikan dan menetapkan pemilik rumah, Susilawati sebagai tersangka penyekapan. Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, diduga bocah tersebut masih kerabat pelaku. Susilawati sempat mengatakan R adalah anak tantenya, namun keterangan juga berubah dan menyebut R adalah anak titipan dari kakeknya di Lampung. Sementara itu Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan bahwa pelaku penyekapan diduga adalah tante anak itu. Ibu sang anak telah meninggal dunia, sementara ayahnya bekerja di luar kota.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Susilawati tinggal bersamanya sejak 2 tahun terakhir. Ia juga mengakui menyekap R sejak Rabu (5/1/2022) pagi hingga akhirnya ditemukan warga saat rumahnya kebakaran. Eko mengatakan motif pelaku menyekap korban adalah anak karena tak kuat mengurusnya. “Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu,” kata Kapolres di Sumedang.

Dari hasil visum sementara terdapat bekas kekerasan di tubuh korban. Petugas menemukan sejumlah jejak luka seperti hantaman benda tumpul, bekas luka gigitan hingga jejak luka akibat cairan panas. “Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas,” kata Eko. Eko mengatakan, setelah melakukan penggeledahan rumah, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti yang menjurus pada kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku Susilawati. “Setelah kami menemukan alat bukti, kami tetapkan saudari Susilawati sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak,” ujar Eko. Polisi juga berencana akan melakukan tes kejiwaan pada Susilawati di RS Sartika Asih Bandung.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Susilawati pun kini bakal dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Korprina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *