Kabupaten Sukabumi
Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K (55 th) di tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya seorang pelajar yang tenggelam di Sungai Cileuleuy, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Sabtu (22/7/23) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Pada Siswa Baru.
“Tadi malam dilaksanakan gelar perkara yang naik ke penyidikan. Kemudian gelar perkara ke penetapan tersangka. Dari hasil itu telah ditetapkan tersangka saudara K (55) adalah merupakan kepala sekolah,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Kamis (27/7/2023).
Kami sudah melakukan olah TKP dan ekshumasi (membongkar kuburan dan memeriksa jasad korban) dan kemudian penelaahan oleh tim forensik yang melakukan otopsi. 15 saksi sudah kami periksa,” terangnya.
Saksi yang diperiksa antara lain keluarga korban, rekan korban sesama pelajar, saksi di sekitar TKP, para guru, panitia hingga kepala sekolah. Berdasarkan hasil sejumlah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan tersangka.Ucapnya lagi
“Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK,” tegas nya
Barang bukti yang sudah berhasil diamankan pihak penyidik, antara lain seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan. Untuk selanjutnya menunggu hasil autopsi.
“Terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 KUHpidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun penjara. Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016,” Pungkas Kapolres
( A.taopiq)