Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi-Maraknya para penambang emas di Blok Cibuluh Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi beberapa hari ini. Memicu kericuhan para pemilik lobang yang merasa bahwa titik lobang yang sudah digali terdapat bebatuan cadas sehingga mereka merasa kesulitan untuk meneruskan penggalian lobang dan banyak mengeluarkan energi serta uang yang tidak sedikit.
Mereka meminta kepada Koperasi untuk berpindah titik lobang, apabila tidak dipenuhi mereka akan meminta Kembali uang yang sudah diberikan ke pihak Koperasi
Menurut pengakuan Ketua Koperasi Mandiri Mitra Bersama yang menaungi semua pemilik lobang galian tambang emas, pihak Koperasi telah membuat aturan bagi mereka yang ingin menambang dikawasan itu.
“Aturan yang berlaku setiap lobang galian berjarak 10 meter, setiap penambang yang ingin menambang dan memiliki lobang dikenai biaya,” Ujar Jaya Ketua Koperasi melalui sambungan Whatsup Rabu, (26/07/2023).
Dalam Pengakuannya setiap orang yang ingin menambang harus membayar sebesar 5 juta rupiah pertitik lobang, dengan dalih bahwa uang tersebut untuk reklamasi lahan.
“Sekarang ini ada seratus titik lobang yang sudah beroperasi di Blok Cibuluh, tanah ini milik orang Jakarta yang Bernama Deni,” Jelasnya.
Dirinya juga mengakui bahwa izin tambang masih dalam pengurusan serta sudah berkordinasi secara lisan ke Muspika setempat.
Salah seorang penambang yang tidak mau disebut nama, dirinya sudah membayar sebesar 5 juta rupiah dan uang Kartu Tanda Anggota (KTA) 200 ribu sebagai syarat untuk memiliki titik lobang untuk menambang.
“Pihak kami sudah menyetor uang sejumlah 5 juta dan KTA 200 ribu kepada Koperasi dan harus memberikan persentasi hasil tambang sebesar 25 persen,” ujarnya.
Dirinya menyebut bahwa titik lobang yang ia gali sekarang, sudah ditimbun dikarenakan terlalu banyak cadas sehingga dia tidak melakukan penggalian lagi dan ingin meminta Kembali uang yang sudah disetorkan ke pihak Koperasi Mandiri Mitra Bersama, Pungkasnya.
Asep T