Tapanuli Selatan – Usai berkas dinyatakan lengkas, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya melimpahkan 4 orang tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu ke Jaksa, pada Rabu (9/8/2023) siang.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni, JH, SP, RN, dan AS. Di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Jaksa akhirnya menerima pelimpahan berkas tahap II keempat tersangka tersebut oleh Penyidik Sat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, menerangkan, selain melimpahkan keempat tersangka, pihaknya juga sekaligus menyerahkan barang bukti. Menurut Kasat, setelah pelimpahan ini, para tersangka akan jalani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan berlangsungnya tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka selesai tugas dalam hal penyidikan. Selanjutnya, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelas Kasat.
Aks