Sidang Korupsi Penggunaan Dana PDAM Tahap Pembacaan Duplik

APH321 Dilihat

MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang menyeret Ir H Haris Yasin Limpo, MM dan Irawan Abadi, SS, M.Si sudah memasuki agenda sidang Pembacaan Duplik diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar, Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 Wita kemarin. 

          Pembacaan Duplik ini dilakukan oleh terdakwa atau penasehat hukum terdakwa tindak pidana korupsi untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi tahun 2017 – 2019 sekaitan tanggapan dari Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.” Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Soetarmi, SH MH.

         “Pada persidangan yang dibuka oleh Hakim Pengadilan Tipikor Makassar,  Penasehat Hukum terdakwa telah menyerahkan Duplik kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam Duplik itu dijelaskan bahwa telah mendakwakan dan menuntut terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo serta Irawan Abadi melakukan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi Tahun 2017 – 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 – 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.” tandas dia.

         Sedangkan Subsidairnya lanjut Soetarmi, dengan didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

        Perbuatan terdakwa H Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM dengan nilai total yang mencapai angka Rp 20.318.611.975,60.

        Dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Makassar Sulsel telah mengagendakan sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 05 September 2023 pekan depan dengan agenda sidang Putusan.” tutup Soetarmi melalui Siaran Persnya dari Makassar. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Kasi Penkum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *