Lampung Selatan ,Reformasiaktual.com- Seperti yang telah banyak diungkapkan kebanyakan orang jawa bahwa seorang guru itu hakekatnya “digugu lan ditiru”, yang memiliki arti bahwa seorang guru itu harus bisa memberi contoh dan teladan bagi para peserta didiknya. Digugu yang mengandung arti bahwa, seorang guru harus bisa untuk mempertanggungjawabkan setiap perkataan ataupun ucapannya dan ditiru yang mengandung arti bahwa seorang tingkah laku atupun perbuatan yang dilakukan seorang guru adalah sebagai contoh. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 juga dijelaskan bahwa tugas seorang guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Nanum berbeda yang terjadi pada Wiwik Windyaningsih, oknum guru sekaligus Kepala Sekolah SDN 1 Pardasuka Kecamatan Ketibung. Menjelang hitungan tahun purna baktinya bukan nya memberikan kenang-kenangan yang baik, bukan nya memberikan contoh yang baik, bukan memberikan tauladan yang baik, justru mencoreng korp kepala sekolah.
Belum lama ini Wiwik di demo puluhan walimurid karna terbukti menggelapkan uang Bantuan Indonesia Pintar ( PIP) untuk 90 siswa dengan nilai mencapai Rp. 34. juta rupiah di tahun anggaran 2021.
Menurut penelusuran media ini Wiwik Widyaningsih sudah menandatangani perjanjian untuk mengembalikan bantuan PIP kepada siswa penerima pada tanggal 6 januari 2022, namun ternyata tidak dikembalikan, dan Wiwik Widyaningsih kembali menanda tangani perjanjian akan mengembalikan dana bantuan PIP siswa pada tanggal 31 januari 2022.
Menanggapi hal tersebut Aminudin S.P selaku pemerhati pendidikan mengecam keras perbuatan yang dilakukan Wiwik Widyaningsih selaku kepala SDN 1 Pardasuka.
Menurut pria yang juga ketua umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) sekaligus ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, Wiwik Widyaningsih tidak cukup hanya bersedia mengembalikan dana PIP siswa. Tetapi pihak Dinas Pendidikan diminta tegas untuk membawa persoalan Wiwik Widyaningsih ke ranah hukum.
“Ini jelas pidana ya, ini pidana murni KUPH Pasal 372 tentang penggelapan yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karna kejahatan, dihukum karna penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 juta rupiah”. Jadi jelas ya. Yang namanya siap mengembalikan, bila itu hutang piutang. Tapi ini bukan hutang piutang, ini penggelapan dengan modus mencairkan bantuan PIP secara kolektif, tetapi setelah cair dana nya tidak diserahkan kepada siswa. Jadi kami minta pihak Dinas Pendidikan harus tegas, jangan segan-segan. kasus ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku. Selain sudah mencemarkan korp kepala sekolah proses hukum akan memberikan efek jera. Bila perlu oknum kepala sekolah seperti ini diberi hukuman dipecat secara tidak hormat.” jelas Aminudin selasa (18-01-2022).
Perbuatan Wiwik Widyaningsih ini menurut Aminudin bukan kali ini saja, sebelum nya Wiwik Widyaningsih sempat viral di media masa terkait dugaan menunda pembayaran gaji guru honor.
Aminudin menambahkan kejadian seperti ini menjadi PR besar Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang saat ini sedang melakukan proses penyeleksian kepala sekolah, agar tidak terjadi lagi hal yang serupa.
Mendidik generasi yang berkarakter tidak lepas dari peran seorang pendidik yang berkarakter pula. Sehingga idealnya seorang pendidik (guru ataupun orang tua) memiliki karakter atau sifat-sifat sebagai pendidik. Memang tidak ada manusia yang sempurna. Pendidik yang sempurna dan manusia yang sempurna hanyalah Nabi Muhammad SAW. Namun setidaknya seorang pendidik berusaha memiliki sifat-sifat yang terpuji agar bisa dijadikan teladan bagi anak didiknya. Semakin baik karakter seorang pendidik, semakin dekat tingkat keberhasilannya dalam mendidik anak.
Dirinya berharap pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan harus lebih objektif dan tegas dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah, harus memilih orang-orang yang benar berkwaliras yang mempunyai kompentensi yang dapat membawa pendidikan di Lampung Selatan lebih baik lagi.
Meskipun hal itu sangat sulit dilakukan karna menurutnya banyak oknum-oknum tertentu berkeinginan memasukkan orang-orang nya menduduki kepala sekolah, seperti yang terpantau oleh nya sudah banyak pihak yang kasak- kusuk lobi sana- sini untuk menduduki posis kepala sekolah.
“Saya juga berharap kepada Dinas Pendidikan dalam rangka memilih kepala sekolah harus berhati-hati, harus objektif, memilih yang benar-benar dapat membawa pendidikan di Lampung Salatan lebih baik lagi, jangan sampai karna mengakomodir kemauan oknum-oknum tertentu akhirnya nanti menimbulkan kegaduhan karna kepala sekolah yang diangkat tidak sesuai yang diharapkan ” pangkas nya.
Sampai dengan berita ini dinaikkan, pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan belum memberikan tanggapan.
(Tabrani)
Sumber dan penanggung jawab Realise *Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung*