Padanglawas Utara// ReformasiAktual.com-,Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), melakukan penahanan terhadap tersangka LH oknum Kepala Desa Pangkal Dolok Julu,Periode 2019 sampai 2025 dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pangkal Dolok Julu Tahun Anggaran 2020 – 2021.
“Tersangka LH kita lakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan, ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan, terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Dr. Hartam Ediyanto., SH. MH melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara, Erwin Rangkuti, SH, Kamis (14/9).
Erwin menyebutkan oknum LH diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Anggaran dana desa dan alokasi dana desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara TA. 2020 s/d 2021.
” Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Erwin
Selanjutnya oknum LH tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 273.617.477, – (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor:700/1283/15/IRSUS/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Selanjutnya jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri padang Lawas Utara akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan.
Aks