Kembali Beraktivitas, Dimana Pansus DPRD Sultra dan Inspektur Tambang Terkait Kecelakaan Kerja Yang Merenggut Nyawa di PT BSJ

Daerah415 Dilihat

reformasiaktual.com
Kendari – Sebelumnya terjadi kecelakaan kerja di PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara hingga menyebabkan sopir Dump Truk meninggal dunia pada Kamis 24 Agustus 2023.

Dan pada 9 September 2023 kembali terjadi kecelakaan kerja di PT. Karyatama Konawe Utara (KKU), Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, yang kembali menyebabkan seorang sopir Dump Truk meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut Jefri Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) mengungkapkan Bahwa Kecelakaan Kerja yang Merenggut Nyawa Sudah Berulang Kali terjadi Di wilayah Tambang

Anehnya Banyak kasus ini tidak terselesaikan bahkan Banyak di tutup tutupi untuk menghindari sanksi dari pihak Berwenang

Dalam keterangannya Jefri memberikan Perhatian Khusus Terhadap Perusahan PT BSJ yang Sampai Hari ini belum ada kepastian Terkait Korban Dan Bagaimana Kelanjutannya

Setelah Di lakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama instansi terkait Terungkap Bahwa PT BSJ baru Menguruskan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Korban Meninggal Dunia

Anenhnya PT BSJ Seakan Tidak ambil Pusing untuk menyelesaikan Segala Bentuk Tanggung jawab itu Dan Seharusnya PT BSJ memberikan Klarifikasi Ke publik sampai Sejauh mana Korban Mendapatkan Santunan, ucapnya

Malah Kami Duga PT BSJ Kembali Beraktivitas Dengan Dua Tongkang ore nikel Sandar di Jettynya (Tersus) Untuk siap Di jual Ke Pabrik smelter

Ini kan Aneh DPRD Sultra Sudah menyatakan membentuk pansus untuk kasus kecelakaan Kerja di PT BSJ Namun sampai hari ini kami belum dengar Perkembangan dari pembentukan pansus itu belum lagi Inspektur tambang kami nilai bungkam soal kasus kecelakaan kerja ini

Sehingga menurut Jefri seharusnya PT BSJ menghargai Hasil RDP untuk tidak melakukan Dulu Kegiatan Pertambangan dan mengevaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Kepala Teknik Tambang (KTT) apabila terdapat kelalain mereka seharusnya di proses sesuai Undang undang yang berlaku

sehingga Kami tidak akan tinggal diam dengan beraktivitasnya Kembali PT BSJ Kami Mendesak Inspektur Tambang, DPRD Sultra, Disnakertrans Sultra Untuk di buatkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT BSJ Dan Rekomendasi Penghentian Sementara aktivitas Pertambangan. tutupnya

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Adi Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk menangani perkara kecelakaan kerja yang sejak 2021 telah banyak terjadi kecelakaan kerja, namun beberapa perusahaan tidak melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Sultra dan instansi terkait lainnya.

“Dua perusahaan ini tidak mau tanggung jawabnya, walaupun dua perusahaan ini subkontraktornya, tetapi pemilik IUPnya tetap memiliki tanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan bahwa secara aturan perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan.

“Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media,” tambahnya.

Pihaknya juga menyesalkan perusahaan yang tak melaporkan kecelakaan kerja tersebut, padahal menurutnya laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.

“Bahkan untuk PT. KKU tadi tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya, dan lucunya mereka saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

“Untuk perkara kecelakaan kerja kita akan buat Pansus, agar lebih mendetail dan mendalam untuk penanganan perkara ini,” tegasnya.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa untuk perkara di PT. BSJ, nanti setelah meninggal baru mau diuruskan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah sebuah kewajiban perusahaan,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya dalam waktu kembali menegaskan akan membentuk Pansus.

Sementara itu usai hearing di DPRD Sultra pihak PT. KKU yang dimintai keterangan, enggan untuk diwawancarai oleh awak media.

Selain itu PT. BSJ, melalui KTT nya Rijal, mengatakan pihaknya telah melaporkan perihal kecelakaan kerja melalui inspektur tambang.

“Kita sudah laporkan ke Inspektur Tambang,” ujarnya.*

Lheo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *