Oknum Kades Pasir Ancol Diduga Rangkap Jabatan, Lembaga Malipol Meminta APH Harus Memeriksa Oknum Kades

Daerah434 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tangerang Banten -Pemerintah sudah jelas melarang untuk Kepala Desa Merangkap Jabatan Sebagai Pegawai Negri Sipil

Dalam Aturan dan Edaran (BKN) Badan Kepegawaian Negara No 04 Tahun 2019 Seorang PNS Tidak boleh merangkap menjadi sebagai Kepala Desa, dan Pasal 64 pasal 94 dan peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil. Di tegaskan “Bahwasanya Seorang PNS Terdapat dan diangkat Menjadi Kepala Desa , Yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa atau harus memundurkan sementara selama memimpin jadi Kepala Desa.

Namun lain halnya yang terjadi di Desa Pasir Ancol Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Oknum Kades Pasir Ancol yang bernama Apang Diduga Merangkap Jabatan Sebagai PNS

“Selain menjadi kepala Desa ia Pun menjadi Pegawai Negri Sipil PNS Sebagai PPAT di Kecamatan Jambe Kab Tangerang” ucap Sumber Yang tidak mau di tulis namaNya.

Ketika Kami awak media mau menggali informasi lebih akurat kami mencoba mendatangi Kantor Kepala Desa Pasir Ancol, Namun sangat disayangkan Oknum Kepala Desa Pasir Ancol selalu tidak ada di kantor Desa, Kemudian kami menghubungi lewat Telephon Seluler ia pun tidak merespon dan ada jawaban, sampai berita di tayangkan belum ada keterangan dari pihak kades tersebut

Dari informasi sumber yang lain ia mengatakan “Apang Kepala Desa Pasir Ancol,diduga telah melakukan gratifikasi terhadap salah satu Oknum Wartawan dengan nilai nya jutaan Rupiah ,setelah di ketahui permasalahan merangkap jabatan sebagai PNS “ucap Sumber Lain.

Di tempat terpisah Lembaga (Malipol) Masyaeakat Peduli Kepolisian Randi Korib SH Menegaskan “Kami Mengutuk Kersa Bagi Oknum Kades Pasir Ancol yang merangkap Jabatan Sebagai PNS

“Selain itu kami akan melaporkan Kepada Dinas Terkait Kepolisian,dan Kejaksaan Agar Oknum Kades di periksa dan di proses secara aturan hukum yang berlaku

“Karna sudah jelas Oknum Kades Pasir ancol melanggar aturan Pemerintah Tentang Pegawai Negri Sipil dan tentang Pemerintahan Desa, Dengan Mendapatkan gajih yang sama dari ABN di duga Untuk memperkaya diri sendiri,

“Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum Kades pasir ancol yang tak tau malu”Tegasnya.

Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *