BANTAENG//reformasiaktual.com – Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Asruddin mewakili Bupati Bantaeng menghadiri Rapat Kerjasama Operasional antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Terkait Inpres No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu (27/10).
Asruddin dalam sambutannya mengatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja. “Sasarannya adalah pekerja dalam hal ini para Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Kegiatan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan lagi dan menyarankan dibentuknya tim percepatan sebagai wadah dalam mengevaluasi segala kebijakan dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Tentu saja dengan adanya Inpres No.2 Tahun 2021 ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk Non ASN, ini jaminannya lebih jelas”, ujarnya.
Ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kelima jenis jaminan itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.
Pada kesempatan itu, dilakukan pula penyerahan secara simbolis santunan jaminan kematian, serta beasiswa dari tingkat TK sampai dengan Perguruan Tinggi.
Agus