Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai amankan dua orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu 204,38 gram.

Hukrim306 Dilihat

 

TANJUNGBALAI//Reformasiaktual.com- Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah melakukan penangkapan  2 dua orang laki laki Pemilik Narkotika jenis Shabu pada hari Senin tanggal 8 November 2021 pukul 01.10 Wib,
Di rumah M G Jln. D.I. Panjaitan GG. Intan Lk. III Kel. Tanjungbalai Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Penangkapan kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K sewaktu dihubungi melalui Humas Polres Tanjungbalai.

Dikatakan Kapolres Triyadi, identitas tersangka yang diamankan tersebut adalah :

1. M G als R, Lk, 41 Thn, Honorer Pemadam Kebakaran, Jln. DTM Abdullah GG. Intan Lk. III Kel. Tanjungbalai Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

2. S, Lk, 53 Thn, Buruh harian lepas Jln  Suasa Lk. IV Kel. Tanjungbalai Kota III Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Kemudian menyampaikan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan oleh ke dua orang tersangka tersebut
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis shabu di dalam rumah milik M G als R, Lk, 41 Thn, Honorer Pemadam Kebakaran, Jln. DTM Abdullah GG. Intan Lk. III Kel. Tanjungbalai Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai kemudian personil Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kaurbinops, kanit I dan Kanit II menuju TKP yang di maksud dan benar melihat ke 2 tsk Sedang berada dalam rumah tersebut

Pada saat dilakukan penangkapan di dalam rumah ditemukan di duga barang narkotika jenis shabu dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan barang bukti diduga shabu shabu disita dari mereka dengan berat kotor 204,38 gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo, 1 (satu) unit HP Merk Nokia.

Terhadap kedua orang tersangka tersebut telah dilakukan introgasi dan keduanya mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas tersebuat diatas adalah benar milik mereka dan selanjutnya mereka berdua (Tersangka) diboyong beserta barang bukti ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua orang tersangka tersebut diatas diterapkan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 thn 2009 tentang narkotika, minimal 5 thn penjara

 

S T H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *