Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap HOME INDUSTRY Jenis pil inex dan Mengamankan 2 orang Tersangka

Hukrim259 Dilihat

TANJUNGBALAI//Reformasiaktual.com. Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap Home Industry Jenis Pil Inex dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka pada hari Minggu 7/11/2021 pukul 01:00 Wib.

Kedua orang yang diamankan adalah :
1) R D A B, Lk, 24 Thn, Wiraswasta, Jln. H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

2) AA als N, Lk, 28 Thn,  Wiraswasta, Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K yang dihubungi melalui Humas membenarkan penangkapan kedua orang tersangka tersebut.

Penangkapan kedua orang tersangka tersebut dilakukan pada 2(dua) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

1. TKP Pertama Jln. H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

2. TKP kedua Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

 

BARANG BUKTI :
TKP pertama :
1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram.
Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-
1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam.
2 (dua) lembar plastik warna kuning.

TKP Kedua :
1 (satu) Set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram.
1 (satu) buah lempengan besi bentuk segi 4.
2 (dua) buah besi bentuk lingkaran.
1 (satu) buah besi bentuk T dengan cetakan angka S.
1 (satu) buah martil besi.
1 (satu) lembar kertas yang dilapisi. aluminium foil.
2 (dua) buah pipet plastik transparan.
1 (satu) buah besi ukuran kecil.
1 (satu) buah sendok warna biru.
1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas.
6 (enam) dus obat merk Antimo. Dwnhydrinate dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat.
3 (tiga) bus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi 1 (satu) lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax.
1 (satu) lembar Karpet kulit warna hitam.
1 Kotak Kardus.

Barang Bukti

Adapun Kronologis Pengungkapan Home Industry Jenis Pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yg dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yg menjual obat (inex) kemudian personil Sat narkoba melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian inex sebanyak 30 butir kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jl. HM.Nur gg.suka damai Kota Tanjungbalai kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung menuju TKP, sesampainya di TKP langsung menemukan dan mengamankan laki laki an.R D A B.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, 2 (dua) lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut.

Setelah dilakukan introgasi kepada R D A B, bahwa barang narkotika jenis pil tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. A A als N, 28 Thn, Wiraswasta, Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, kemudian Tim melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan barang barang sesuai dengan Barang Bukti TKP kedua diatas di dalam Kamar pemilik rumah an. A A als N  yang di saksikan oleh istri dan Kepala lingkungan.

Selanjutnya pada hari tanggal 8 November 2021 Senin pkl 01.00 Wib di Jl. DTM Abdullah pasar baru Tanjungbalai utara Kota Tanjungbalai dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yg bernama A A Als. N kemudian di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

S T H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *