Darurat Kesejahteraan Bagi Guru Honorer, Kepala Departemen Pendidikan Gerakan Mahasiswa Pasundan Menyoroti Optimalisasi Kesejahteran Guru Serta Menyoal PPPK Sebagai Obat Penenang Bagi Guru Honorer

Daerah309 Dilihat

 

Oleh : Yogi Yoga Swara

Reformasiaktual.com//BANDUNG-Masyarakat selama ini disuguhi berbagai berita mengenai dinamika politik tanah air. Tidak jarang karut marut politik para elit terasa menjemukan. Mari sejenak kita berpikir mengenai masalah lain, yaitu masalah guru dan pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu pondasi dalam kemajuan suatu bangsa, semakin baik kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu bangsa, maka akan diikuti dengan semakin baiknya kualitas bangsa tersebut.

Guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan. Guru
merupakan salah satu sumber daya manusia yang penting dan sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan. Guru adalah sosok yang mempunyai pengaruh dominan dalam menentukan mutu pendidikan. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tapa didukung oleh guru yang sejahtera. Guru dituntut untuk memiliki kinerja yang tinggi untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia, terutama para generasi mudanya. Guru adalah pokok vital yang ada di dalam pendidikan, seringkali kita menemukan kehidupan guru di negeri ini masih sangat kurang layak. Nasib para guru di negeri ini masih banyak yang memprihatinkan. Contohnya guru-guru swasta yang gajinya masih di bawah kata standar.

Berkisaran Rp 300.000 perbulan. Untuk mencukupi kebutuhannya masih sangat kurang. Yang akhirnya berdampak buru bagi kualitas pendidikan  Lalu di mana peran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para pendidik? Bukankah Undang-undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 meyatakan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum dan kesejahteraan sosial. Namun, nampaknya, pemerintah baik pusat maupun daerah belum hadir dalam melaksanakan amanat Undang-undang untuk guru honorer.

Angin segar sempat terhembus dari pemerintah pusat, di mana saat itu Bapak Presiden sempat heran dengan gaji guru honorer. Berarti pucuk pimpinan pengayom guru telah mendengar keluh kesah pahlawan yang sangat berjasa ini. Dengan demikian, kemungkinan besar pemerintah akan segera memberikan upaya nyata agar tidak terjadi lagi gap antara guru abdi negara dengan guru kontrak negara. Bukan hanya itu, kabar baik muncul dari program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan yang intinya guru PPPK akan mempunyai gaji yang setara dengan rekan-rekannya di PNS, hanya saja mereka tidak menerima pensiun.

Menyoal hal tersebut dirasa menjadi bagian kebijakan yang tidak sepenuhnya memihak dan memenuhi kebutuhan para guru di Indonesia. Skema PPPK telah dianggap memberikan ketidakpastian kehidupan bagi guru. Tidak adanya job security serta tunjangan dana pensiun, hingga terdapat juga risiko pemecatan sewaktu-waktu yang bisa saja didapatkan oleh para guru nantinya menjadi keluh kesah utama bagi para guru. Pemerintah perlu memastikan ke depannya bahwa tindakan pemberhentian terhadap guru yang berstatus PPPK harus dilandaskan dengan pertimbangan kinerja dan profesionalitas bukan semata-mata akan kepentingan politis. Harapan saya di hari guru 2021 ini Jika skema PPPK pada guru ini terus diterapkan, maka perlunya peran aktif dan kontrol penuh dari pihak pemerintah agar pos formasi guru yang berstatus PPPK ini tidak disalahgunakan dan memberikan celah praktik KKN dalam pengisian pos jabatannya Serta perlu adanya perbaikan regulasi terkait manajemen PPPK secara lebih rinci dan pemerintah diharapkan turut mempertimbangkan hak dan kebutuhan para guru di Indonesia. Jika pemerintah memiliki fokus tujuan utama untuk mengembangkan kualitas pendidikan dan kesejahteran guru di Indonesia, maka pemerintah sebaiknya mengambil langkah yang dominan terkait kebijakan dengan ukuran yang tepat dan fokus pada kesejahteraan dan kompetensi guru di Indonesia.

 

(Eri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *