Gelar Operasi Yustisi, Polisi di Gowa Berikan Sanksi Ini Bagi Pelanggar Prokes

Daerah566 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kab.Gowa( Sulsel )-Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, Kepolisian Resor Gowa terus melakukan operasi yustisi di Jalan KH.Wahid Hasyim Kecamatan somba Opu Kab.Gowa tepatnya depan kantor Bank Sulselbar, Rabu (24/11).

Operasi yustisi tersebut yang dialakukan oleh Sat Samapta Polres Gowa yang dipimpin langsung Kasubnit Tim 2 Turjawali Sat Samapta Polres Gowa Aiptu Rahman Karim dengan menyasar para pengendara yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Pelaksanaan operasi yustisi sebagai langkah dalam menekan penyebaran Covid-19 tujuannya untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan covid-19 dan mengajak masyarakat untuk mengikuti Vaksinasi agar meningkatkan Herd Immunity,” ungkap Kasubnit Tim 2 Turjawali Sat Samapta Polres Gowa Aiptu Rahman Karim.

Lanjutnya, dalam operasi yustisi ini kami menjaring 15 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.” Untuk masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut kita tindak sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, dengan sanksi teguran,” tegasnya.

Kasubnit Tim 2 Turjawali Sat Samapta Polres Gowa Aiptu Rahman Karim menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan saat selseai beraktivitas diluar Rumah,” imbaunya.

( ZulRA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *