Rapat Paripurna DPRD Kaur Ketuk Palu 4 Perda di Tahun 2021

Daerah644 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//KAUR
(Bengkulu)//Reformasiaktual.com- Dalam rapat paripurna digedung DPRD Kabupaten Kaur  pembahasan peraturan daerah kabupaten yang di ajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaur sudah di nyatakan sah atau sudah diketuk palu oleh DPRD Kaur dan dari 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur mensetujui empat poin peraturan daerah Kabupaten Kaur, (22/12/2021).

Dalam pidato penyampaian Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH.,” pemerintah daerah sangat mengapresasi dan terimah kasih kepada pimpinan rapat dan segenap anggota Dewan Kaur yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang kita cintai ,berkat kebersamaan yang terus di pelihara yang dilandasi dasar yang benar untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara serta mendapatkan ridho dari allah,” ucap Bupati.

Hal juga disampaikan pimpinan rapat paripurna yang di wakili ketua satu DPRD Kabupaten Juraidi.S.IP,” alhamdulillah akhirnya fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur terhadap empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Kaur tahun 2021, semoga bermanfaat bagi kita semua dan masyarakat Kabupaten Kaur, bangsa dan negara serta mendapatkan ridho allah,” kata pimpinan rapat.

KEEMPAT RANCANGAN PERATURAN DAERAH TERSEBUT ADALAH :

1. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR.

2. RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. 3. RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN IRIGASI.

4. RAPERDA TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.

Hadir dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kaur ,Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH dan wabup Herlian Muchrin. pimpinan rapat ketua DPRD Kaur dan Anggota DPRD Kaur, seluruh kepala OPD Kabupaten Kaur, perwakilan Polres Kaur, perwakilan Kejari Kaur dan tokoh masyarakat Kaur.

 

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *