Reformasiaktual.com//LAMPUNG SELATAN- Program Indonesia Pintar ( PIP ) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/proritas tetap mendapatkan layanan pendidikan menengah, baik jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal ( paket A sampai paket C ) serta kursus.
Namun beda dengan yang terjadi di SDN 1 Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari. Bantuan PIP siswa tahun 2020 di duga digelapkan oleh Kepala Sekolah Prawito.
Hal tersebut diketahui setelah media ini mendapatkan informasi yang disampaikan langsung oleh beberapa wali murit SDN 1 Wonodadi. Menurut keterangan mereka, sejumlah siswa yang menerima melakukan croscek ke Bank penyalur PIP, ternyata bantuan PIP sudah dicairkan dengan kolektif oleh Prawoto.
Disambingi di ruang kerjanya jum’at (21-01-2022), Prawoto memang mengakui telah mengambil dan menggunakan bantuan PIP untuk 48 siswa dengan jumlah lebih kurang Rp. 21 juta untuk kepentingan pribadi.
“Iya mas, itu 48 siswa yang saya ambil, tapi saya sudah membuat pernyataan dengan komite, akan mengembalikan kepada walimurid penerima” jelas Prawoto.
Menanggapi hal tersebut Aminudin S.P selaku pemerhati pendidikan sangat menyesalkan perbuatan oknum kepala sekolah yang tega menggelapkan bantuan siswa.
“Dalam bulan ini sudah dua kepala sekolah yang terbukti menyelewengkan bantuan PIP, yang sebelum nya Wiwik Widyaningsih Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Pardasuka Kecamatan Ketibung mengelapkan 34 juta bantuan PIP untuk 90 siswa” tegas nya.
Menyikapi hal tersebut menurut Pria yang juga sebagai ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), membutikan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
“Ada hal yang harus dirubah dan tingkatkan dari Dinas Pendidikan, yaitu, pembinaan dan pengawasan” tambahnya.
Terkait apa yang sudah dilakukan Prawoto, menurutnya pihak Dinas Pendidikan harus mengambil tindakan tegas. Dirinya berharap pihak Dinas jangan hanya sebatas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan kepala sekolah, tetapi harus diberi sangsi yang lebih, agar memberikan efek jera.
“Kita berharap pihak Dinas Pendidikan berani mendorong pidana kasus ini, ini jelas masuk pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dan pelakuknya terancam hukuman empat tahun kurungan penjara.
Sementara Supardi selaku ketua komite SDN 1 Wonodadi yang didatangi di kediamannya untuk dimintai tanggapan senen 24-01-2022), tidak berada ditempat.
Yespi Cory S.H selaku kepala Dinas Pendidikan yang dihubungi via telpon, sampai berita ini dimuat belum memberikan tanggapan,
(Tabrani-FPII)
Sumber realise FPII Prov. Lampung.