Diduga Oknum Kades Mayak Kab Lebak Gelapkan Dana BLT

Daerah791 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//LEBAK (Banten)- “ASEP ( Kades) di Kabupaten Lebak, diduga gelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT DD )
tolong pihak penegak hukum segera di tindak lanjut
ketika awak media kelapangan secara lisan maupun temuan terhadap beberapa pengaduan dari pihak masyarakat
dana batntuan langsung tunai BLT 2022 ada di gulirkan dengan alasan tersebut.

Ketika awak media konfirmasi via whatsap. kepada kepala desa
” ASEP menerangkan dengan alasan pengguliran yang belum pernah nerima bantuan.
itu sudah jelas-jelas sesuai keterangan masyarakat .
aturan daei mana tolong pihak penegak hukum dugaan ini segera di tindak lanjut

Selanjutnya sudah membohongi masyarakatnya sendiri ada yang pernah nerima satu 1 x. ada yang 2.x.
sedakang untuk tahap ke 3 sudah di salurkan bantuan langsung tunai BLT DD.

Dugaan ini dengan bukti-bukti keterangan beberapa masyarakat yang mengadu.
dengan kepala desa ketika di konfirmasi oleh pihak media menerangkan sangat jauh berbeda dengan pihak masyarakat
keterangannya mana yang di maksud. UU no 14 thn 2008 tentang keterbukaan publik
mana yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagi dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana Pengelapan dan
segara di usut kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Kabupaten Paneglang.

Diketahui, program BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat untuk masyarakat miskin.
ketika awak media investigasi kelapangan
ada beberapa temuan secara lisan atau temuan.

Penggelapan dana bantuan dimaksud, diduga dilakukan oleh perangkat Desa Mayak Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak ( ASEP).

Hal demikian diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat desa setempat, kepada awak media, secara temuan
vido recam.

Selanjutnya pihak media datang ke kantor Desa tersebut, pada hari yang sama  ketika kami datang ke desa pada hari jumat perangkat desa pada pergi dengan alasan tida jelas.

“Kepala desa Asep
sampai dengan saat ini kepada masyarakat dana BLT  untuk bulan agustus 2022 sudah disalurkan itupun hak KPM di gulirkan aturan dari manana kenapa pihak desa bikin aturan sendiri beberapa Kepala Keluarga (KK) penerima dan untuk tahun 2022 beberapa KPM tersebut
tidak jelas penyalurannya.

 

Asep” selaku kepala desa ,  kemudian menuturkan bahwa  ditemukan dana BLT untuk bulan ini 2022 sudah disalurkan sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BLT bantuan langsung tunai.
untuk selanjutnya Berinisial (A) menerangkan terus dengan alasan  untuk warga yang tidak kebagian pada 2021 2022, alasan kades

Yang jelas ini temuan tahun 2022 melanggar aturan yang di tetapkan pemerintah kabupaten provinsi khususnya itruksi Perpres

“Kepala desa membagi dana BLT kepada Kepala Keluarga.
sementara SPJ BLT bulan Desember 2021 sudah di realisasinya.
tolong pihak penegak terkait ,segera di usut dugaan ini karena ini sudah merugikan uang Negara sama uang masyarakat dan telah menyalahi aturan,” ungkapnya.

HENDRA.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *