Kasus Dugaan Korupsi APBDes Parak, Bendahara Sebut “Ada Kegiatan Tak Terselenggara Tapi Dana Cair 100%”

Daerah1026 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel)- Proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 – 2021 Desa Parak saat ini sedang bergulir diruang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Hingga kemarin, Senin 14 Maret 2022 jaksa penyelidik sudah memintai keterangan terhadap 8 orang staf desa termasuk Kepala Dusun Boneapara dan Bendahara Desa Parak. Ketika memberikan keterangan dihadapan jaksa penyelidik dan sekaligus selaku Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH maka Bendahara Desa Parak, IR menyebut oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar yang berinisial IB sebagai penitip kegiatan proyek yang ditengarai fiktif itu. Nominal anggarannya mencapai Rp 40 juta lebih.

Dimintai keterangan persnya usai pemeriksaan terhadap bendahara Desa Parak, IR dan salah seorang oknum Kepala Dusun yang berinisial DL sekaligus sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kepala Kejaksaan Negeri yang disampaikan oleh Kasi Intelijen La Ode Fariadin, SH mengungkapkan,” Hingga kemarin, Senin (14/03/22) kami dari tim penyelidik Kejari Kepulauan Selayar sudah memintai keterangan terhadap 8 orang perangkat desa. Dan jika tidak ada halangan sepulang dari Kabupaten Bantaeng Sulsel, pemeriksaan akan kembali digelar guna untuk mengungkap pelaku-pelaku yang memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan uang rakyat di Desa Parak.

Pada proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 5 jam di dua ruangan yang berbeda, sedikit terungkap adanya beberapa proyek yang tidak dilaksanakan akan tetapi oleh pihak bendahara bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) melakukan proses pencairan anggaran. Dananya pun sudah dicairkan seratus persen namun kegiatannya tidak dilaksanakan. Sementara Laporan Pertanggungjawabannya sudah dibuatkan oleh bendahara desa.” ungkap La Ode kepada media ini.

La Ode juga menyatakan jika pada APBDes pokok tahun 2020 terdapat kegiatan pengembangan sistem informasi desa yang oleh penitip kegiatan menunjuk seorang mahasiswa sebagai tenaga ahli untuk melaksanakan kegiatan, padahal mahasiswa itu sementara menuntut ilmu. Dan ironisnya lagi sebab kegiatan yang dilakukannya itu hanya sebagai sebuah formalitas belaka. Meskipun mereka berdalih jika proyek itu hanya sebagai sampel atau contoh dari 81 desa diwilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.” ungkapnya lagi.

Anggaran kegiatan itu menurut terperiksa kata La Ode Fariadin, telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pokok (APBDes) Desa Parak tahun 2020. Termasuk salah satu desa diwilayah Kecamatan Bontoharu. Kedua desa ini telah dijadikan  sebagai sampel atau contoh yang akan menggunakan aplikasi sistem informasi desa. Anggarannya pun tidak tanggung-tanggung mencapai angkat Rp 40 juta lebih dengan dua kali pembayaran.” pungkasnya kepada media ini tanpa menyebut nama desa dimaksud diwilayah Kecamatan Bontoharu.

Selain itu, ada juga kegiatan yang diduga tidak terselenggara namun anggarannya dicairkan oleh bendahara dan didampingi sekretaris desa dan selanjutnya telah dibuatkan pertanggungjawaban. Nominalnya juga jutaan rupiah yang sumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Parak. La Ode melanjutkan, ketika jaksa penyelidik menanyakan, apakah Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) yang bendahara dan sekdes buat bisa dipertanggung jawabkan sesuai fakta atau tidak. Maka secara spontanitas IR menjawab,” Tidak.”  Demikian pula dengan anggaran penanganan Covid 19 senilai puluhan juta rupiah terkesan dikelola secara tidak transparan dan akuntabel.” katanya.

Disisi lain juga, ternyata oknum bendahara bersama sekdes saat didesak oleh jaksa penyelidik untuk mengungkap adanya sejumlah stempel tokoh yang ditengarai dipalsukan, oleh IR sudah membenarkan. Meskipun ada sebagian sudah dikonsultasikan dengan pemilik toko atau catering. Padahal pada permintaan pemeriksaan klarifikasi beberapa bulan yang lalu mereka bungkam dan terkesan menutup-nutupi. Alhamdulillah saat ini mereka sudah ada keterbukaan saat pemeriksaan dilakukan.” kata dia lagi.
Pemeriksaan dalam kasus yang sama juga sedang berlangsung diruang staf intelijen samping tangga menuju lantai II. Tampak sebagai pemeriksa adalah jaksa penyelidik Dian Anggraeni Sucianti, SH MH. Ia memintai keterangan terhadap salah seorang anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang juga Kepala Dusun Boneapara Desa Parak Kecamatan Bontomanai Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.

 

 

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *