Reformasiaktual.com//Lampung Utara – Polres Lampung Utara menyalurkan Bantuan Tunai dari Pemerintah kepada para Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (BT-PKLW) yang terdampak Covid 19 di Polsek Abung Selatan, Kamis (24/03/2022).
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K. M.I.K. mengatakan, Pemerintah melalui Mabes Polri menyalurkan Bantuan Tunai di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Kabupaten Lampung Utara rencana diberikan jatah 6.000 Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung yang dibagi 3 gelombang.
“Untuk hari ini adalah kegiatan perdana dimana bantuan diberikan kepada 161 PKL dan Pemilik Warung. Kita melaksanakan di Polsek Abung Selatan, serta akan berlanjut di Polsek – Polsek yang lain dan dilakukan secara bertahap,” kata AKBP Kurniawan saat memantau kegiatan tersbut.
Pada pelaksanaan pemberian bantuan ini juga disinergikan dengan kegiatan Percepatan Vaksinasi, dimana warga penerima bantuan kita minta untuk membawa keluarganya yang belum divaksin. Jadi dalam satu kegiatan kita bisa melaksanakan 2 kegiatan sekaligus pemberian bantuan. Secara tehnis warga penerima bantuan melaksanakan vaksinasi beserta keluarganya , kemudian mereka bisa menerima Bantuan Tunai dari Pemerintah.
Lanjut Kapolres, agar tepat sasaran sesuai kriteria dari Pemerintah yakni bahwa warga yang datang adalah benar-benar pemilik PKL dan pemilik warung, data pedagang kaki lima dan warung diperoleh dari Babinkamtibmas, kemudian kita lakukan verifikasi manual kepada warga yang datang.
Penerima bantuan yang telah diverifikasi datang langsung sesuai jadwal yang diberikan, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan “imbuh Kapolres
“Kita hanya diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan saja, mudah mudahan dapat membantu masyarakat khususnyq para Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung yang terdampak Pandemi Covid 19 sehingga dapat segera memulihkan kembali ekonomi dan usaha milik warga masyarakat yang terdampak bisa terbantu dan usaha yang mereka miliki dapat berjalan dengan baik kembali.
(TABRANI)