Banyak Warga yang Gunakan Pick up, Satlantas Polres Purwakarta Imbau ini

Daerah451 Dilihat

 

Purwakarta//
Reformasiaktual.com – Libur Lebaran, dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berwisata. Tak jarang antusias warga berwisata tersebut tidak dengan kesadaran dalam berlalu lintas.

Banyak masyarakat yang larut dalam euforia berwisata itu malah mengabaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Hal ini terbukti dengan masih adanya rombongan masyarakat yang nekat berwisata ataupun berkunjung ke sanak saudara menggunakan kendaraan bak terbuka (pick up) yang sangat berisiko tinggi karena mengancam keselamatan penumpangnya.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta melarang warga yang hendak berwisata pada libur menggunakan mobil bak terbuka (pick up).

Larangan tersebut diserukan karena risiko bahaya bagi penumpang saat kendaraan itu melaju di jalan raya cukup tinggi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas AKP Warjo mengatakan, biasanya pada musim libur Lebaran banyak masyarakat yang ingin berwisata dan berlebaran dengan menggunakan mobil bak terbuka.

“Sangat beresiko menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata, pertama ini menyalahi aturan karena mobil untuk barang, dan kedua keselamatan tidak terjamin bagi penumpangnya. Maka kita imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP Warjo, pada Rabu, 4 Mei 2022.

Sesuai Undang-undang, kata dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.

“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kita berikan edukasi yang sifatnya mengajak,” tegas Warjo.

Ia menyebut, imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh. Sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan peringatkan,” ucap Warjo.

Upaya pemberian peringatan ini dilakukan, sambung dia, agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang.

“Imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal,” tutur Warjo.

Di musim liburan lebaran dan masih dalam Operasi Ketupat Lodaya 2022, Kasat Lantas Polres Purwakarta terus mengimbau warga untuk menaati peraturan lalulintas dan patuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker.

“Berwisatalah dengan aman, kita enjoy saja. Kita senang tapi jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tetap taati peraturan lalulintas dan protokol kesehatannya jangan lupa,” pesan AKP Warjo.

 

RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *