Komisi D akan Fasilitasi Masukan Soal Dewan Pendidikan Kota Bandung

Politik408 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//BANDUNG- Komisi D DPRD Kota Bandung akan memfasilitasi saran dan masukan terkait persoalan Dewan Pendidikan Kota Bandung. Hal ini berkaitan proses Calon Dewan Pendidikan yang banyak diprotes oleh berbagai pihak, terutama oleh peserta.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Aries Supriatna saat menerima audiensi dari Komunitas Pemerhati Pendidikan Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).

“Jadi kita menjembatani dan memediasi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan Komunitas Pemerhati Pendidikan,” tuturnya, dalam audiensi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan sejumlah persoalan dalam proses seleksi Dewan Pendidikan Kota Bandung, seperti aplikasi Turn It In yang dinilai awam oleh peserta, petunjuk teknis yang tidak jelas, dan lain sebagainya.

“Saya dengar Turn It In, adalah aplikasi akademisi yang menyeleksi dan menghindari plagiat atau penjiplakan karya orisinal. Mungkin bagi akademisi ini hal yang sudah bisa, tapi bagi masyarakat masih belum familiar,” tuturnya.

Dengan berbagai persoalan tersebut, pihaknya meminta kepada wali Kota Bandung untuk mempertimbangkan kembali proses seleksi Dewan Pendidikan tersebut.

“Prinsip transparasi terpenuhi dulu, maka perlu ditimbang ulang oleh Pak Wali Kota. Karena Panlih (Panitia Pemilihan) kepanjangan tangan dari Wali Kota,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan mengatakan bahwa dalam hal tersebut, maka kembali kepada regulasi atau peraturan. Jika ada yang dinilai tidak sesuai atau melanggar, maka pihaknya mendorong untuk segera ditertibkan atau diperbaiki.

“Dalam hal ini, panlih merupakan kepanjangan tangan Wali Kota, maka jika ada yang dilanggar maka kita fight,” ucapnya.

 

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Edi Haryadi berharap persoalan ini tidak terulang lagi ke depannya. Sehingga harus dibuat peraturan yang jelas dan dipahami setiap masyarakat.

 

Dengan begitu, aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Kota Bandung, sehingga dapat lebih baik di masa depan.

 

“Harapannya ini tidak terulang lagi ke depannya, agar dunia pendidikan Kota Bandung lebih baik,” ujarnya.

 

Eri//Humas DPRD Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *