Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual//MAJALENGKA-Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya dugaan kasus yang menyeret oknum aparatur desa, Kalapadua Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka
Pengelolaan keuangan dana desa 2021 tahap dua benar-benar tidak transfaran dari bukti Pemberitahuan Pencairan dan kegiatan Dana Desa tahap II Tahun 2021.Sesuai dengan peraturan Bupati Majalengka no 14 Tahun 2015 tentang aistem dan prosedur pengelolaan keuangan Desa bersama ini kami sampaikan pemberitahuan pencairan dan kegiatan Dana Desa Tahap II tahun 2021 Desa Kalapadua sesuai kebutuhan sebesar Rp.493 258 400 adapaun kegiatan yang akan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut.
BLT DD 2021 @ 28 X 300 000 x 5 Rp. 42 000 000
Desa Digital Rp.56.600 000
Pemeliharaan RJU Rp.22.100 000
Pembangunan Gedung serbaguna Rp.228 236 000
Desa siaga aman civid 19 Rp.92.093 150
Pelatihan SDGs Rp.52 229 250 jumlah 493 258 400. Demikian pemberitahuan pencairan dan kegiatan Dana Desa tahap II tahun 2021 ini kami sampaikan atas perhatiannya
Hasil kroscek di lapangan kalau Digitalisasi dana nya di duga tidak di realisasikan betikut pembelanjaan barang digitalisasi nya tidak ada.
begitu jugabdengan SDGa sangat lah fiktit menurut warga desa kalapadua yang tidak mau si aebutkan namaya .sangat priharin dengan pengelolaan Dana desa yang kurang tranfaran kami sebagai masyarakat perlu adanya keterbukaan karna itu bukan uang dari nene.uang rakyat unyuk rakyat desa hanya pengelola,”ungkap nya.
Segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntanbel, partisipatif dan dijalankan dengan tertip dan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Menurut BPKP (2015), Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tetang keuangan desa. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertip dan disiplin anggaran yaitu pengeloaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Korupsi bukan hanya pada lingkungan atas saja atau lingkungan bawah saja, melainkan semua lingkungan. Karena korupsi ranahnya luas dan menjalar. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum, karena korupsi itu sendiri menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat sebagai dampak dari tindakan tersebut. Menurut Wawan Gunawan Penasehat LPI TIPIKOR INDONESIA korupsi juga sering dianggap sebagai penyakit sosial,
Mengingat dampak korupsi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Sebagai penyakit sosial, permasalahannya sejajar dengan penyakit sosial lainnya, seperti perjudian, prostitusi, narkotika, dan kriminalitas. Korupsi sangat merugikan negara dan rakyat kecil, sehingga dapat menghambat pembangunan infrastuktur dan dapat memberikan contoh yang buruk kepada orang lain dan generasi berikutnya. Selain itu korupsi juga menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Korupsi juga telah terbukti melemahkan sumber daya, meresahkan kehidupan sosial, menggerogoti potensi negara-bangsa dan bahkan sudah menjadi masalah.
WG