Diduga Inspektorat Mesuji ada Kong Kalikong dalam Pelimpahan Berkas

Hukrim413 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//MESUJI-
Bukan Lagi 60 Hari, Tapi Sudah 6 Bulan Berjalan tidak ada tindak lanjut, ada apa Inspektorat Mesuji terkesan lelet menangani kasus korupsi Dana Desa hasil Monev Labuhan Makmur
Sabtu, 9 Juli 2022.

Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan anggaran dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) beberapa kegiatan dan pembangunan Fiktif dan tidak sesuai RAB sesuai dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2021 di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang sempat viral dan menjadi sorotan Publik, Insfektorat Kabupaten Mesuji terkesan lelet dan tutup mata dalam hal menangani hal tersebut, padahal sebelumnya pihaknya memberikan statment di pemberitaan yang terbit pada tanggal 11 Januari 2022 yang berjudul, “Infektorat Mesuji Akan Segera Cek dan Periksa Kades Labuhan Makmur, Kadis PMD Blok Whatsapp Wartawan, Kabid Pembangunan dan Keuangan Bungkam“, namun sampat saat ini sudah berjalan lebih dari 6 bulan masih tidak ada tindakan tegas dan diduga enggan untuk memberikan rekomendasi terhadap Aparat Penegak Hukum terkait.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kecamatan Way Serdang telah melayangkan Surat Penyampaian Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021 lalu yang tertulis beberapa jenis kegiatan pembangunan Desa serta Kegiatan Penanganan Covid-19 yang diduga tidak sesuai RAB dan SPP yang diduga terindikasi FIKTIF  diantaranya, jenis batu yang ada dilapangan tidak sesuai dengan jenis batu yang ada pada RAB. Pada RAB teranggarkan Batu Base B, sedangkan di lapangan jenis batu yang ada adalah batu subbase/basecourse. Jumlah total batu yang ada di lapangan belum sesuai dengan jumlah total yang ada pada RAB. dilapangan jumlah batu 260 M3 sedangkan pada RAB jumlahnya 388 M3, sehingga masih kurang 128 M3.

Pekerjaan pengamparan batu belum dilaksanakan, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas upah pengamparan batu secara PKT (Padat Karya Tunai) sudah dicairkan dananya, ini diduga sebagai Kegiatan Fiktif, dan adapun Pada Kegiatan Penanganan Covid-19 anggaran 8% ada beberapa kegiatan dan belanja yang belum terealisasi, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sudah terealisasi.

Sampai berita ditayangkan tim belum mendapat keterangan dari pihak insfektorat Kabupaten Mesuji.

 

((Roni))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *